Pendahuluan
Setiap orang, terutama bagi orang yang bekerja di perusahaan maupun orang yang berwirausaha, sepatutnya mencermati kalau pendapatannya tidak semata-mata untuk dihabiskan memenuhi kebutuhan konsumsi saja. Mengapa demikian? Penting untuk diketahui bersama kalau kehidupan yang dijalani oleh seseorang tidak hanya untuk hari ini saja, melainkan kehidupan turut dijalani untuk besok hingga beberapa waktu yang akan datang. Sesuatu yang rasional tentunya bila seseorang harus mempersiapkan kapasitas finansial yang besar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup untuk waktu yang akan datang.Â
Langkah yang umumnya ditempuh untuk sampai ke sana adalah menabung dan berinvestasi. Tabungan adalah simpanan dana dari alokasi pendapatan yang dapat diambil kapan saja dengan motif utamanya adalah mengantisipasi pengeluaran tidak terduga, sedangkan investasi adalah simpanan dana dari alokasi pendapatan yang dapat diambil setelah mencapai ketentuan jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak yang disepakati dengan motif utamanya adalah menumbuhkan serta mengembangkan valuasi ekonomi kekayaan yang dimiliki.
Artikel ini akan membahas substansi investasi secara spesifik. Keputusan berinvestasi menjadi suatu kebijaksanaan manajemen finansial yang paling utama sebab aktivitas investasi pada dasarnya melatih kemampuan seseorang dalam menentukan arah tujuan investasi yang spesifik, menganggarkan dana investasi yang terukur, mematok target jangka waktu investasi yang jelas, dan menyeleksi instrumen investasi yang prospektif. Keputusan berinvestasi pada akhirnya harus diambil oleh seseorang sebab fisik dan psikis seseorang belum tentu mampu bekerja untuk jangka waktu lama, kenaikan harga barang dan jasa yang terus terjadi, dan tuntutan antisipasi pengeluaran darurat. Produk investasi yang tersedia saat ini telah tersedia dengan variasi dan karakteristik yang sangat heterogen. Artikel ini dikhususkan untuk membahas produk investasi reksadana (dalam hal ini reksadana syariah).
Pengenalan Investasi Reksadana Syariah
Reksadana Syariah adalah salah satu produk efek syariah unggulan yang disediakan oleh Pasar Modal Syariah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maksud dan tujuan produk investasi tersebut adalah untuk mewadahi realisasi investasi kolektif di bawah fungsi pengelolaan Manajer Investasi.Â
Demonstrasi ringkas pelaksanaan investasi reksadana syariah adalah : 1) Investor yang bisa dari berbagai kalangan ekonomi menginvestasikan sejumlah dana yang telah dianggarkan sebelumnya melalui basis kelolaan efek syariah, 2) Manajer Investasi segera melakukan allocation plotting dana kelolaan kolektif dengan membeli bebrapa instrumen efek syariah strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, 3) Pendapatan atas perkembangan valuasi instrumen efek syariah dibagi bersama antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, dan 4) Bank Kustodian segera mengirim imbal hasil investasi ke investor.
Pelaksanaan investasi reksadana syariah di Indonesia tentunya telah mempunyai dasar hukum yang memadai. Dasar hukum yang pertama adalah Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Islam oleh Majelis Ulama Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, 29-30 Juli 1997. Dasar hukum yang kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Dasar hukum yang ketiga adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Reksadana Syariah menawarkan sejumlah keunggulan yang bisa dipertimbangkan oleh masyarakat yang minat berinvestasi di sektor pasar modal. Keunggulan pertama adalah kapasitas modal minimum untuk memulai investasi yang terjangkau (berkisar antara Rp. 10.000,00 -- Rp. 100.000,00). Keunggulan kedua adalah distribusi risiko investasi yang tidak terpusat pada satu jenis efek saja. Keunggulan ketiga adalah laporan analisis perkembangan valuasi dana kelolaan kolektif sudah disediakan oleh Manajer Investasi. Keunggulan keempat adalah efisiensi biaya dan waktu transaksi investasi. Keunggulan kelima adalah hasil pertumbuhan dan perkembangan investasi yang optimal. Keunggulan keenam adalah jaminan likuiditas produk investasi yang mudah dan praktis. Keunggulan ketujuh adalah jaminan legalitas operasional produk investasi.
Reksadana Syariah vs Reksadana Konvensional
Apakah investasi melalui reksadana syariah sama saja atau berbeda dengan reksadana konvensional? Pertanyaan semacam ini sudah tidak asing lagi bagi pihak yang terlibat dalam ekspansi kampanye ekonomi syariah ke masyarakat umum. Reksadana Syariah sudah pasti berbeda dengan Reksadana Konvensional ditinjau dari empat aspek.