Mohon tunggu...
M. Rio Aldino
M. Rio Aldino Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger and Vlogger

Social media and Content Specialist, selengkapnya tentang aktivitas saya di dunia blogging silahkan kunjungi https://www.ninggalinjejak.com/

Selanjutnya

Tutup

Worklife

6 Tips Memilih Perusahaan Outsource untuk Jobseeker!

3 Juli 2023   09:44 Diperbarui: 3 Juli 2023   09:49 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu perusahaan Outsourcing?, sebelum jauh kita bahas saat ini perkembangan industri dan bisnis semakin massif, setidaknya terdapat banyak ide bisnis baru dari berbagai tipe perusahaan bermunculan saat ini. Nah, mengenai tipe perusahaan sendiri dapat berupa perusahaan Start Up, Multinasional, Lembaga Pemerintahan, bahkan yang cukup banyak hadir ditengah-tengah masyarakat saat ini ialah perusahaan Outsourcing. Mengenai tipe terakhir, untuk menjawab pertanyaan diawal paragraf perlu dipahami bahwa istilah Outsourcing (pengalihdayaan) sendiri bisa diartikan sebagai penggunaan atau pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga atau istilah kerennya perusahaan alih daya, biasanya Outsourcing ini diperuntukan pelanggan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu pada kantor mereka mulai dari proses perekrutan karyawan hingga mekanisme penggajian.

Sementara untuk status karyawan Outsourcing sendiri, berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan, tenaga kerja outsource umumnya bekerja melalui dua sistem kontrak, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adapun karyawan alih daya umumnya akan menggumakan PKWT sebagai landasan hukum kontrak kerjanya. Perlu diketahui juga bahwa sistem pembayaran gaji para pekerja alih daya dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa itu sendiri (perusahaan alih daya).

Terlepas dari segala kontra yang menyelimuti, berikut tips memilih perusahaan Outsourcing yang tepat untuk kamu para Jobseeker.

1. Memiliki Perjanjian Kerja dan Usaha Lengkap

Perusahaan alih daya wajib memiliki ijin operasional & NIB untuk dapat mengelola karyawan kontrak . Pastikan perusahaan memiliki kantor utama dan bahkan kantor cabang yang bersifat permanen. 

2. Tidak Melakukan Pemotongan Gaji & Upah Karyawan

Perusahaan alih daya yang bagus biasanya tidak akan melakukan pemotongan hak-hak karyawannya . Karyawan Alih daya biasanya hanya melakukan potongan dari hal-hal yang menjadi kewajiban karyawan sesuai dengan aturan dari pemerintah seperti pemotongan BPJS kesehatan dan tenaga kerja serta pajak karyawan, pemotonganpun hanya secuil dari presentase penerimaan BPJS tersebut. 

3. Memiliki banyak Pelanggan Kredibel dari Beragam Industri

Banyaknya pelanggan terkemuka yang dimiliki biasanya menunjukkan kualitas dan kredibilitas perusahaan alih daya tersebut. Coba cari tau lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan pelanggan yang dimiliki sebelum mmelamar lebih jauh di perusahaan Outsourcing tertentu. 

4. Sistem Pengelolaan Tenaga Kerja Transparan

Transparansi dalam pengelolalaan tenaga kerja merupakan hal penting bagi karyawan Outsourcing atau alih daya. Sistem komunikasi yang baik dengan karyawan yang dikelolanya juga sangat penting untuk mencegah adanya misinformasi. Perusahaan alih daya yang baik bahkan mau dan mampu menginvestasikan penggunaan teknologi sehingga memudahkan bagi karyawan dan pelanggannya untuk mendapatkan data dan informasi yang transparan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun