Mohon tunggu...
MUHAMAD RIDWAN MANZALAKONO
MUHAMAD RIDWAN MANZALAKONO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya mahasiswa S1 Hukum semester Awal. Saya adalah orang yang bertanggung jawab, dapat diandalkan, dan mampu bekerja sama dalam tim. Saya memiliki minat untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang desain grafis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

OPINI: Masyarakat Harus Sadar Bahaya Judi Online

8 Desember 2024   09:36 Diperbarui: 8 Desember 2024   09:40 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaman moderen sekarang ini tua - muda tidak lepas dengan jaman era digital saat ini yang begitu sanggat pesat dan banyak hal positif maupun negatif dari dampak era digital kinih, dan akhir-akhir ini, fenomena judi online telah menjadi isu sosial yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Perkembangan teknologi yang begitu sanggat pesat membuka peluang berbagai aktivitas di era digital, termasuk judi online, yang kini semakin di kalangan masyarakat dari berbagai lapisan usia dan sosial ekonomi. Dampak fenomena ini sangat luas, melibatkan aspek ekonomi, psikologis, hingga hubungan interpersonal dalam keluarga.

Judi online memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
Kasus yang mengejutkan adalah insiden yang melibatkan seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena menggunakan gajinya untuk judi online. Tragedi ini mencerminkan betapa seriusnya dampak judi online terhadap kehidupan pribadi dan rumah tangga seseorang. Pada tahun ini, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun.

"Bapak presiden pada beberapa kesempatan telah menyampaikan perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024, kata Budi Gunawan dalam konferensi pers capaian indeks pemberantasan perjudian daring dan deks keamanan siber dan pelindungan data di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Budi menyebut judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bahkan jutaan masyarakat Indonesia telah ikut terjerumus judi online. "Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah,' kata Budi.

Bagaimana judi online bisa menyebar luas dan berpengaruh. Ketergantungan Media sosial menjelaskan bahwa masyarakat sangat bergantung pada media untuk memenuhi berbagai kebutuhan informasi, hiburan, dan sosialisasi. Media sosial dan iklan di internet memainkan peran besar dalam menarik minat masyarakat untuk terlibat dalam judi online. Banyak pemain tertarik melalui iklan di media sosial dan rekomendasi dari teman, menunjukkan ketergantungan masyarakat pada media sebagai sumber informasi dan pengaruh.

Dari sudut pandang Islam, judi (maysir) secara tegas dilarang karena dampak negatifnya yang besar. Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 menyatakan bahwa pada judi terdapat dosa besar. Begitu pula dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90-91, disebutkan bahwa judi termasuk perbuatan keji yang merupakan perbuatan syaitan. Dari KUHP sudah diatur dalam pasal Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pemain yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi pelaku yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. Pasal 426 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI (Rp2 miliar) bagi siapa saja yang menawarkan atau mengajak bermain judi tanpa izin.

Untuk mengatasi fenomena judi online dikalangan masyarakat, diperlukan tindakan perventif dan intervensi yang serius. Pemerintah perlu memberlakukan regulasi yang ketat terhadap industri perjudian online untuk melindungi masyarakat pada umumnya. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari resiko yang terkait dengan judi online itu sangat berbahaya. Melalui upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan fenomena judi online dikalangan masyarakat bersama dapat ditekan dan kesejahteraan mereka dapat terjaga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun