*bersikap dalam bisnis
*menjual produk yang halal
Dilararang menjual komidity bisnis seperti babi, anjing, minuman keraas. Ekstasi dan sebagainaya.
*tidak boleh melakukaan bisnis dalam eksisnya bahahya yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial, misalnya, dilarang melakukan bisnis senjata saat terjadi kekacoan politik,tidak boleh menjual barang yang halal kepada produssen minuman keras semua bentuk bisnis tersebut dilarang islam karna dapat merusak esensi sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cernat.
*tidak boleh berpura-pura menawar harga dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.
*Tidak melakukan sumpah palsu.
Nabi Muhammad SAW melarang para pelaku bisnis yang melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Nabi Muhammad SAW bersabda : dengan melakukan sumpah palsu barang-barang memang terjual tetapi hasilnya tidak berkah " (H.R. Bukhori )
Peraktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakuakan karna dapat menyakinkan pembeli dan pada giliranya meninggatkan daya beli atau pemasaraan. Namun harus disadari bahawa meskipun keuntungan melimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
Etika bisnis dalam islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW merupakaan hal yang paling penting dalam perjalan sebuah aktifitas bisnis profisional. Dalam hal ini etika bisnis mempunyai beberapa tujuan umum untuk membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran islam.
Pustaka :
Alimin dan Muhammad,M. Ag. 2004. Etika perlindungan konsumen dan bisnis islami. Yogyakarta:BPFE:Yogyakarta