Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menakar Peluang Gugatan Hukum terhadap Auditor: Belajar dari Krisis Litigasi Klasik Amerika

2 Agustus 2017   11:25 Diperbarui: 2 Agustus 2017   11:36 5299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masih menurut Boynton, at.al (2001), tanggungjawab hukum kepada klien adalah tanggungjawab bahwa seorang auditor berada dalam hubungan kontraktual dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa untuk klien. Tanggungjawab hukum kepada klien terbagi dua yaitu tanggungjawab hukum kontrak (contract law) dan tanggungjawab hukum kerugian (tort law). Contract law adalah tanggungjawab hukum auditor kepada klien akibat kelalaian auditor. Tanggungjawab hukum auditor terhadap klien akibat kelalaian terjadi apabila auditor 1) menerbitkan laporan audit tanpa melakukan audit terlebih dahulu sesuai dengan standar audit; 2) tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati; 3) melanggar rahasia klien. Atas pelanggaran ini, maka auditor harus bertanggungjawab kepada klien sesuai dengan hukum kontrak yaitu dengan cara melaksanakan hak dan kewajiban yang diatur atau sesuai dengan isi kontrak.

Sedangkan Tort law adalah tanggungjawab hukum auditor kepada klien akibat tindakan auditor yang merugikan klien. Tanggungjawab hukum auditor terhadap klien akibat kerugian terjadi apabila auditor: 1) melakukan kesalahan ringan (ordinary negligence), yaitu kesalahan yang terjadi secara manusiawi atau tidak disengaja; 2) melakukan kesalahan sedang (gross negligence), yaitu kesalahan yang harusnya tidak terjadi jika auditor menerapkan due professional care; 3) melakukan kesalahan berat/kecurangan (fraud), yaitu auditor terlibat secara langsung atau tidak langsung membantu kecurangan yang dilakukan manajemen. Atas pelanggaran ini, maka auditor harus bertanggungjawab kepada klien sesuai dengan hukum kerugian yaitu dengan cara mengganti rugi atau bisa dituntut di pengadilan.

Boynton at.al (2001) kembali mendefinisikan, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga adalah tanggungjawab bahwa seorang auditor bertanggungjawab kepada semua pihak ketiga atas kelalaian dan kecurangan menurut hukum kerugian. Tanggungjawab ini terbagi dua yaitu tanggungjawab kepada pemegang hak utama (primary beneficiary) dan tanggungjawab kepada pemegang hak lainnya (other beneficiaries). Pemegang hak utama adalah seseorang yang akan menerima laporan auditor dan namanya telah disebutkan oleh klien sebelum audit dilaksanakan. Misalnya pihak bank untuk mendapatkan pinjaman. Pemegang hak lainnya adalah seseorang yang akan menerima laporan auditor tapi namanya tidak disebutkan sama sekali oleh klien. Misalnya kreditur, pemegang saham dan investor. Tanggungjawab auditor kepada pihak ketiga terjadi apabila laporan auditor telah digunakan oleh pihak ketiga dalam bisnisnya tapi ternyata laporan tersebut mengandung salah saji sehingga merugikan pihak ketiga. Jika hal itu terjadi maka auditor harus bertanggungjawab dalam bentuk tuntutan hukum di pengadilan.

2.2.Kewajiban hukum auditor menurut undang-undang sekuritas

Menurut Boynton, al.al (2001), undang-undang sekuritas merupakan hukum negara yang ditetapkan oleh lembaga legislatif pada tingkat negara bagian atau tingkat federal yang biasanya mewajibkan pengarsipan laporan keuangan yang telah diaudit oleh suatu badan pengatur yang ditunjuk. Undang-undang sekuritas yang sangat mempengaruhi pekerjaan auditor adalah undang-undang sekuritas tahun 1933 (securities act 1933) dan undang-undang perdagangan sekuritas tahun 1934 (securities exchange act 1934).

Securities act 1933 mewajibkan setiap entitas untuk melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit dalam laporan pendaftaran yang akan disimpan oleh SEC pada saat entitas tersebut pertama kali menawarkan sahamnya ke publik. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang membeli sekuritas seperti yang tertera dalam dokumen pendaftaran (prospektus) bisa menggugat auditor atas adanya salah saji yang material atau penghilangan angka dalam laporan keuangan yang telah diaudit yang dilampirkan dalam laporan pendaftaran tanpa memandang apakah pihak tersebut menjadi klien auditor atau tidak.

Securities exchange act 1934 mewajibkan setiap perusahaan publik dengan nilai aset di atas 5 juta dolar dan memiliki lebih dari 500 pemegang saham, untuk mengarsipkan laporan tahunannya termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada SEC. Dalam aturan tersebut setiap orang dilarang memberikan laporan yang tidak benar atau menyesatkan, menggunakan alat, skema, atau tipu daya untuk menggelapkan dalam dokumen yang diarsipkan pada SEC.

Terdapat dua perbedaan penting dari kedua undang-undang di atas, yaitu ditinjau dari sisi penerapannya dan subtansi aturannya. Dari sisi penerapannya, securities act 1933 diterapkan pada penjualan perdana sekuritas yang dapat terdiri dari modal saham dan obligasi kepada publik oleh korporasi penerbit. Sedangkan securities exchange act 1934 diterapkan pada penjualan perdana dan perdagangan sekuritas di bursa sekuritas nasional. Dari sisi subtansi aturannya bisa dilihat dari siapa penggugat, tergugat, dan apa kewajibannya. Dalam securities act 1933, penggugatnya adalah setiap orang yang menerima sekuritas, penggugatnya tidak harus membuktikan adanya ketergantungan pada keandalan, dan tergugat bertanggungjawab atas kelalaian biasa. Sementara dalam securities exchange act 1934,penggugatnya adalah pembeli atau penjual sekuritas, penggugatnya harus membuktikan adanya ketergantungan pada keandalan, dan tergugat tidak bertanggungjawab atas kelalaian biasa.

 

 III. Pembahasan

3.1.Contoh Kasus Litigasi Klasik Amerika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun