Mohon tunggu...
Muhamad Rendi Raditya
Muhamad Rendi Raditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian dan Tata Pelaksanaan Hak Angket dalam Pengawasan DPRD

21 April 2024   15:04 Diperbarui: 21 April 2024   15:21 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak angket merupakan salah satu keistimewaan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam menjalankan perannya dalam pengawasan dan pengendalian. Fungsi ini memungkinkan DPR untuk menyelidiki penerapan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap berdampak besar dan penting bagi masyarakat, bangsa, dan negara, dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.

Prosedur pelaksanaan hak angket oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut undang-undang tersebut, hak angket dapat diajukan oleh minimal dua puluh lima anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi. Permintaan hak angket harus disertai dengan dokumen yang menjelaskan isu kebijakan yang akan diselidiki dan alasan untuk penyelidikan tersebut. DPRD dalam rapat pleno dapat memutuskan untuk menerima atau menolak permintaan hak angket.

Secara prinsip, hak angket merupakan bagian dari peran pengawasan DPRD terhadap pemerintah dan pelaksanaan kebijakan publik untuk kepentingan negara dan masyarakat. Ini adalah mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan demokrasi, yang memungkinkan lembaga legislatif untuk mengawasi dan, jika diperlukan, mengoreksi kebijakan dari lembaga eksekutif.

Dengan demikian, hak angket memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian DPRD terhadap penerapan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berdampak luas bagi masyarakat, daerah, dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun