Belakangan ini kita dihebohkan akan berita dari ungahan salah seorang di twitter, kejadian tersebut terjadi di dalam kereta api Semberani jurusan Jakarta-Pasar turi. Tak hanya di kereta api kejadian pelecehan seksual juga sering terjadi di beberapa kendaraan seperti halnya bus, taxi dan beberapa kendaraan umum lainnya.
Dalam melakukan pencegahan terhadap pelecehan seksual memang sedikit mengalami kendala, untuk melawan memang harus dibutuhkan keberanian dari korban dan juga kepedulian lingkungan sekitar terhadap prilaku bejat tersebut.
Untuk korban yang merasa dilecehkan sebaiknya langsung melawan dan bila perlu teriak agar bisa menciutkan mental si pelaku dan juga bisa membuat lingkungan sekitar kita tahun dan peduli terhadap perlakuan keji tersebut.
Selain itu juga dibutuhkan sosialisasi dari organisasi peduli perempuan agar masyarakat paham dan tau cara mencegah dan mengatasi permasalahan yang ada. Bahkan jika perlu melakukan penyuluhan dan kerjasama terhadap beberapa perusahaan penyediaan jasa transportasi umum untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.
Bukan hanya itu saja selaku perusahaan penyedia transportasi umum juga harus memiliki kepedulian terhadap kasus tersebut, salah satu contoh tranpsortasi yang sudah peduli terhadap kasus pelecehan seksual adalah kereta api. Kepeduliaan PT. Kereta Api Indonesia salah satunya adalah menyediakan gerbong khusus perempuan pada KRL, selain itu juga telah menempatkan CCTV dan petugas keamanan pada setiap stasiun dan kereta api bahkan dibeberapa kegiatan PT. KAI juga melibatkan pihak TNI dan Polri.
Namun yang paling utama dari pencegahan pelecehan seksual ini adalah melakukan edukasi terhadap para wanita agar bisa menjaga diri dan menggunakan pakaian yang sopan untuk menghindari orang memiliki niat tidak sopan.
Jika anda mendapatkan perlakuan tidak sopan berupa pelecehan seksual anda harus berani, jangan takut dan diam sehingga pelaku bisa lebih leluasa langsung saja tegur dan laporkan perlakuan tersebut kepada pihak berwajib. Sekali lagi ingat jangan diam, karena hal itu malah semakin membuat para pelaku merasa aman untuk terus melakukan tindakan tersebut.
Untuk hukum sendiri, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu dengan keterangan saksi, Â keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H