Nampaknya agar andi surya lebih memahami tentang hukum Grondkaart tidak hanya melihat aturan terakhir yang dia ketahui tanpa aturan-aturan sebelumnya karena kelemahan orang-orang hukum itu hanya melihat produk akhirnya saja tanpa melihat lebih jelas mengenai pembuatan dan asal-usulnya.
Selaku DPD RI seharusnya tidak hanya asal menyampaikan pendapat sebelum mengentahui semua peraturanya karena semua akan di pertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan Tuhan kelak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H