Surat keputusan ini memuat riwayat dan asal-usul tanah yg tertera diatas Grondkaart, dengan demikian Grondkaart sudah bisa menjadi bukti pembebasan tanah sekaligus kepemilikan tanah. Hal ini yang tampaknya tidak pernah dipelajari oleh AS.Â
Dengan empat kesalahan diatas tulisan AS bukan hanya menunjukan kurangnya pengetahuan dan kebodohan tetapi juga perilaku tidak etis seorang politikus. Seyogyanya sebagai calon wakil rakyat dan politikus nasional AS wajib ikut melindungi aset negara , bukan justru melemahkan  kepemilikan oleh negara.
KAI tidak pernah merampas tanah rakyat kecuali menjalankan tugas untuk menjaga aset tanah negara yang sesuai tertera diatas Grondkaart, sebaliknya justru tanah yang ada di dalam Grondkaart yang merupakan tanah KAI digerogoti dan diakupansi oleh orangorang yang tidak bertanggungjawab dan dilindungi oleh AS.Â
Dengan informasi yang selama ini didengungkan AS diberbagai media, bukan hanya membodohi publik, tetapi dapat dijudge membuat keterangan palsu, penyimpangan hukum, dan pemelesetan sejarah. Dengan kata lain AS telah menjerumuskan masyarakat Lampung demi kepentingan popularitasnya dan keuntungan pribadi.Â
Kini tergantung pada masyarakat Lampung sendiri, apakah mereka menerima begitu saja opini AS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak mampu membuktikan kebenaran opininya. Pada prinsipnya kai hanya bertanggungjawab dan wajib mempertahankan asetnya sebagai kekayaan negara yang kelak diwakilkan kepada generasi masa depan demi kepentingan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H