Eksekusi lahan milik PT. KAI di Jalan Jembatan Tinggi Raya Tanah Abang ini harus membuat lahan ini harus ditutup sementara oleh Polda Metro Jaya. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan garis polisi (police line) di lahan seluas 30.000 Meter persegi dan memasang plang yang berisikan lahan tersebut yang bertuliskan sedang dilakukan penyidikan.
Dikutip dari Tempo Tanang selaku Senior Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Â menjelaskan, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini adalah terkait dengan gugatan PT Padi Mas Realty atas penertiban yang dilakukan oleh PT. KAI.
PT Padi Mas sebelumnya adalah penyewa lahan tersebut , karena melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewanya membuat PT KAI harus memutuskan kontraknya. Â
Sebelum melakukan penertiban lahan tersebut PT. Kai telah melakukan sosialisasi melalui suurat dengan para pihak yang sebelumnya menggunakan tempat tersebut. Surat tersebut berupa surat pemberitahuan (SP1, SP2, SP3) tentang pembongkaran lahan yang kemudian ditertibkan pada 30 Januari 2018.
Dikutip dari Sketsindonews.com H. Heru Nuryaman selaku pengelola pasar tasik beton sekaligus Ketua Koperasi Surya Alga Amanah menyatakan dukunganya kepada kebijakan PT. KAI terkait eksekusi bangunan liar tanpa izin yang dilakukan oleh oknum PT. Padi Mas Realty sehingga kawasan ini menjadi kumuh.
Menanggapi Permasalahan tersebut kami selaku mahasiswa Indonesia menghimbau agar PT Padi Mas Realty selaku perusahaan yang melakukan wanprestasi seharusnya menyadari kesalahanya.
Gugatan yang diberikan oleh perusahaan tersebut sama-saja sebagai pengontrak yang melangar perjanjian ibu kos namun saat ibu kos meminta untuk pindah kos, justru malah menolak dan memberikan gugatan kepada ibu kos selaku pemilih rumah yang sah.
Perbuatan tersebut dapat menghambat  proses yang akan dilakukan oleh PT KAI selaku perusahaan BUMN yang hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Menanggapi mengenai gugatan PT Padi Mas terhadap PT KAI karena pada saat penertiban melakukan perusakan terhadap bangunan milinya adalah tindakan yang konyol, secara logika bagaimana kita melakukan penertiban namun tidak boleh merusak bangunan yang ada. Lagi pula sebelum melakukan penertiban PT. KAI telah melakukan sosialisasi hingga SP3 kepada para perusahaan tersebut namun tidak didengar hingga melakukan penertiban. Â
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno meminta kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya agar mengizinkan para pedagang pasar tasik tetap berjualan di area tersebut. Seharusnya selaku salah satu petinggi di Jakarta tidak mengajarkan kepada masyarakatnya untuk melangar hukum yang berlaku, karena secara hukum lahan tersebut tidak boleh ditempati karena sedang dilakukan penyidikan dan harus di tutup hingga kasus permasalahan selesai.
Karena dengan meminta untuk memasuki wilayah tersebut dapat membuat suasana semakin keruh dan menganggu proses penyidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H