Perlintasan liar atau perlintasan sebidang merupakan jalan raya yang berpotongan dengan perlintasan kereta api. Tidak semua perlintasan yang berpotongan dengan rel kereta adalah perlintasan liar namun juga banyak perlintasan resmi berpalang pintu.
Undang-Undang No 23 Tahun 2007 Pasal 90 Ayat D tentang perkeretaapian menyebutkan bahwa penyelengara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan, dari situ sudah jelas bahwa kereta api mendapat prioritas jalan dibandingkan dengan kendaraan lainya.Â
Bahkan dalam Pasal 64 dan 65 dalam PP 43/1993 tentang Prasarana dan Lalulintas jalan telah disebutkan bahwa setiap pengemudi atau pemakai jalan harus/wajib mendahulukan kereta api, bahkan 8 kendaraan prioritas pun tetap harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Namun banyaknya ulah warga yang tidak sabar dan tidak patuh aturan lalu lintas sehingga sering menyebabkan terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang, bahkan hampir setiap minggu atau bulan sering mendengar berita tentang kecelakaan di perlintasan sebidang hingga menewaskan pengguna jalan, dan wajib kita ketahui bahwa kecelakaan yang terjadi diperlintasan sebidang bukan merupakan kecelakaan kereta api melainkan kecelakaan lalulintas, sebab kereta api berjalan di atas jalurnya sendiri yang secara kebetulan dipotong oleh jalur lalu lintas.
Penutupan Perlintasan liar adalah solusi untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, dalam Undang-Undang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat 1 berisikan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus di tutup dan pada  ayat 2 UU No 23 Tahun 2007 berbunyi Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Namun pada prakteknya tidak semulus perkiraan saat hendak melakukan penutupan perlintasan sebidang banyak sekali penolakan yang dilakukan oleh warga setempat, padahal sudah jelas dalam aturan yang ada perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin (liar) harus ditutup. Kebanyakan warga meminta untuk menjadikan perlintasan yang ada menjadi perlintasan resmi yang dilengkapi dengan palang pintu.Â
Bahwa kebanyakan warga meminta agar PT. Kereta Api Indonesia menyediakan palang pintu untuk perlintasan liar. Nah untuk sekedar wawasan bahwa PT. KAI Â hanya sebagai operator perjalanan kereta api dan yang bertanggung jawab menyediakan palang pintu perlintasan bukan wewenang dari perusahaan penyedia layanan kereta tersebut melainkan tugas dari pemerintah dimana aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Jalan dengan Jalur KA yang berisikan sebagai berikut :
"Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada perlintasan sebidang dilakukan oleh: Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota."
Bagi Warga yang menolak dilakukannya penutupan perlintasan luar apa yang anda inginkan ? Apakah para penalak tersebut pernah berfikir mengenai pentinya keselamatan? Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu kecelakaan antara kereta api Sancaka dan truk diperlitasan liar Ngawi hingga menewaskan masinis kereta api. Jika kejadian serupa terjadi pada diri anda atau keluarga anda apa yang anda rasakan ? Apakah anda tidak mau sedikit berkorban melewati jalan yang sedikit lebih jauh namun dapat memberi efek aman dan menguragi resiko terjadinya kecelakaan.
Yuk Mari kita dukung penutupan perlintasan liar untuk meningkatkan keselamatan dan menjalankan peraturan yang ada. Sayangi Diri anda keluarga dan lingkungan sekitar tertib berlalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan untuk lingkungan sekitar anda. #SavePeraturan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H