Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nafsu Duniawi Pengusaha di Padang untuk Mencelakakan Indonesia

10 Januari 2018   14:03 Diperbarui: 10 Januari 2018   23:30 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 2,01 juta KM daratan, 3,25 juta KM lautan, dan 2,55  juta KM. Menjadi negara kepulauan, memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Dikutip dari Sindonews.com "Indonesia masuk dalam urutan 5 dalam ekonomi terkuat didunia", dengan ini menunjukan bahwa Indonesia meruapakan negara yang sangat cocok untuk mendirikan usaha.

Indonesia memiliki 115 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) baik yang merupakan perusahaan yang dibentuk sebelum Kemerderkaan RI, maupun perusahaan baru lainya yang dibentuk setelah Kemerdekaan RI. Contoh perusahaan BUMN yang berasalkan dari peninggalan Pemerintahan Kolonial Belanda yang telah berubah status kepemilikannya menjadi milik Pemerintahan Indonesia, salah satunya adalah perusahaan transportasi kereta api (KAI) serta perusahaan pembangkit listrik (PLN).

PT KAI sebagai salah satu perusahaan tertua, memiliki banyak sekali aset, baik tanah, bangunan dan berbagai macam warisan perusahaan kereta api zaman Kolonial Belanda.

Aset peninggalan tersebut berada diwilayah Jawa dan Sumatera. Aset-aset peninggalan tersebut sah kepemilikannya, karena memang terdaftar dalam manuskrip dan grondkaart sebagai bukti kepemilikannya.

Grondkaart sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah yang didalamnya berisikan gambar situasi dengan batas-batas kepemilikan tanah. Dalam setiap grondkaart terdapat detail dasar pembuatannya, siapa pihak yang membuatnya, dan tanda tangan pengesahan dari pejabat pertanahan yang berwenang pada masa itu.

FGD (Forum Group Discussion) di Lampung (20/11/2017), M Noor Marzuki selaku Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa Grondkaart adalah final sebagai bukti yang dimiliki BUMN (PT KAI) atas asetnya. Dengan adanya Grondkaart maka secara otomatis aset tanah PT KAI sudah terbebas dari kepemilikan masyarakat.

Meskipun sudah bisa dipastikan bahwa Grondkaart merupakan bukti yang sah, namun hal yang memprihatinkan saat ini banyak sekali pihak yang menginginkan dan mengklaim bahwa lahan aset negara yang diserahkan kepada perusahaan BUMN tersebut merupakan lahan miliknya.

Kejadian seperti ini terjadi dibeberapa tempat yang ada di Indonesia, salah satunya yang terjadi di Padang Sumatra Barat. Di tempat tersebut terjadi sengketa lahan, berawal dari lahan yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia yang di sewa oleh PT Basko Minang Plaza, yang akhirnya diklaim menjadi milik perusahaan tersebut.

Kasus sengketa lahan tersebut telah diselesaikan di Pengadilan Negri (PN) Padang yang dimenangkan oleh pihak PT KAI selaku pemilik lahan yang sah. Usaha tidak sampai disitu, tidak terima akan putusan pengadilan pihak dari PT Basko Minang Plaza melakukan pemberitaan mengenai masalahnya dengan PT KAI di salah satu website milik perusahaan tersebut yakni harianhaluan.com.

Dalam isi berita tersebut PT. BMP melakukan perlawanan. Penasehat hukum dari Basko yang sekaligus memiliki hubungan besan, yang bernama Dr Fachmi ini sepertinya bernafsu sekali untuk menggerogoti aset yang dimiliki perusahaan BUMN.

Entah bagaimana, mereka selalu berusaha untuk melakukan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan perusahaan BUMN tersebut melalui medianya sendiri.

Namun apakah mereka sadar atas perbuatan mereka?

Mari kita doakan semoga PT Basko Minang Plaza segera sadar dan membuat menghentikan perbuatanya. "Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya" (QS. Al-Mudatstsir: 38)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun