Mohon tunggu...
M Reindy
M Reindy Mohon Tunggu... -

Asking good questions is half of learning

Selanjutnya

Tutup

Politik

Raja Wasia Tolak Pilkada Maluku

13 Mei 2013   13:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:39 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 mendatang, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menghimbau agar warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah tetap memelihara stabilitas keamanan. Warga pun diminta untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai tim sukses salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018.

Hal itu diungkapkan Karel Albert Ralahalu saat bertemu dengan warga Elpaputih (SBB) dan Teluk Elpaputih (Maluku Tengah), di Kantor Kecamatan Teluk Elpaputih pada Sabtu (11/5) malam dalam rangka menyelesaikan secara adat pemblokiran jembatan di ruas jalan trans Seram oleh masyarakat tiga negeri (Samasuru, Sanahu dan Wasia) yang menolak bergabung dengan Kabupaten SBB dan tetap memilih masuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Gubernur Maluku, Raja (sebutan kepala desa di Maluku) Samasuru dan Raja Sanahu menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten SBB namun tidak bagi Negeri Wasia, melalui rajanya yang bernama Simon Waisa justru mengancam bahwa ia dan warganya tidak akan berpartisipasi pada pilkada mendatang jika permasalahan tapal batas tidak segera diselesaikan.

"Bapak Gubernur catat bahwa katong (kami) warga Wasia akan boikot pilkada bila tidak tetap berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah," ujar Raja Waisa.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku secara tegas mengatakan bahwa warga masyarakat tidak boleh mengancam pemerintah hanya karena persoalan tapal batas SBB - Maluku Tengah yang telah melalui proses hukum dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Mendagri.

"Tunjukkanlah tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan memanfaatkan hak politik untuk menentukan pimpinan Maluku lima tahun ke depan. Jika secara pribadi tidak mengikuti pilkada itu adalah haknya, namun bila menghasut warga lainnya itu berarti harus siap berurusan dengan aparat keamanan," ujarnya.

Kronologi persoalan tapal batas SBB - Maluku Tengah :

Berawal dengan terbitnya UU No. 40 tahun 2003 tentang pemekaran wilayah SBB, SBT dan Kepulauan Aru. Kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dikeluarkan putusan No.123/PUU-VII/2009 yang ditindak lanjuti oleh Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pasal 7 ayat (5) UU No.40/2003.

Selanjutnya diterbitkanlah Permendagri No. 29 Tahun 2010 tentang batas daerah Kabupaten SBB dan Maluku Tengah (berita acara negara republik Indonesia Tahun 2010 No. 190) tertanggal 13 April 2010. Namun Pemkab Maluku Tengah tidak menerima permendagri tersebut dengan mengajukan permohonan/gugatan, antara lain hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

MA melalui putusannya No. 46 P/HUM/ 2010, tertanggal 3 November 2010 dengan amar putusan menyatakan menolak permohonan hak uji materiil dari para pemohon itu, atas permohonan atau gugatan diajukan oleh Bupati maupun Ketua DPRD Maluku Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun