Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mulai 1 September, Ambil Tiket Antrean Secara Online Sebelum Datang ke KPP

31 Agustus 2020   17:47 Diperbarui: 31 Agustus 2020   18:07 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid19) serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan/atau masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk memberikan layanan nomor antrean secara daring (online) bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak.

Mulai 1 September, tidak ada lagi sistem pengambilan nomor antrean pelayanan tatap muka yang disediakan oleh masing-masing kantor pajak. Semua pengambilan nomor antrean dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak.

Layanan pengambilan nomor antrean melalui Aplikasi Kunjung Pajak ini berlaku di seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai 1 September 2020 dengan mengakses laman kunjung.pajak.go.id.

Berikut point-point yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kunjungan ke KPP :

  • Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.
  • Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki : layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
  • Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
  • Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak, jika kapasitas kunjungan sudah penuh pada hari yang inginkan, maka akan di jadwalkan di hari selanjutnya.
  • Tetap memperhatikan protokol kesehatan national (wajib gunakan masker dan jaga jarak)

Bagaimana prosedur pengambilan tiket antrean secara online? Simak yuk langkah-langkahnya berikut ;

Instagram @ditjenpajakri
Instagram @ditjenpajakri
Instagram @ditjenpajakri
Instagram @ditjenpajakri
Instagram @ditjenpajakri
Instagram @ditjenpajakri

all images source Instagram @ditjenpajakri

Note : Apabila Nomor Tiket tidak masuk ke dalam email, Anda dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id.

Pilih tab CARI TIKET, lalu pencarian Tiket dapat dicari berdasarkan NIK/Paspor, dan juga Nomor Tiket.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun