Sehubungan dengan perkembangan situasi terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid19) serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan/atau masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk memberikan layanan nomor antrean secara daring (online) bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak.
Mulai 1 September, tidak ada lagi sistem pengambilan nomor antrean pelayanan tatap muka yang disediakan oleh masing-masing kantor pajak. Semua pengambilan nomor antrean dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak.
Layanan pengambilan nomor antrean melalui Aplikasi Kunjung Pajak ini berlaku di seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mulai 1 September 2020 dengan mengakses laman kunjung.pajak.go.id.
Berikut point-point yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kunjungan ke KPP :
- Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri.
- Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki : layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
- Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
- Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak, jika kapasitas kunjungan sudah penuh pada hari yang inginkan, maka akan di jadwalkan di hari selanjutnya.
- Tetap memperhatikan protokol kesehatan national (wajib gunakan masker dan jaga jarak)
Bagaimana prosedur pengambilan tiket antrean secara online? Simak yuk langkah-langkahnya berikut ;
all images source Instagram @ditjenpajakri
Note : Apabila Nomor Tiket tidak masuk ke dalam email, Anda dapat membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id.
Pilih tab CARI TIKET, lalu pencarian Tiket dapat dicari berdasarkan NIK/Paspor, dan juga Nomor Tiket.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H