Mohon tunggu...
MRB Finance
MRB Finance Mohon Tunggu... Konsultan - Accounting and Tax Service
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MRBFinance 🖇Bookeeping, Accounting and Tax 📱0878 70002770 📱0812 80070035 📍 Plaza Cirendeu 1A Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah Jadi 50%

31 Agustus 2020   16:20 Diperbarui: 31 Agustus 2020   16:23 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PMK 110/2020

Dari sebelumnya pengurangan PPh 25 yaitu hanya sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%.

Pemerintah resmi menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Untuk wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.

Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020

Penambahan diskon anggsuran PPh Pasal 25 merupakan salah satu kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian Indonesia.

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun