Mohon tunggu...
Ramdlan Nurrohman
Ramdlan Nurrohman Mohon Tunggu... profesional -

Sangat sulit untuk berlaku ikhlas dan sabar dalam hidup. Padahal, inilah kunci hidup yang sebenar-benarnya.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Bansos: Kerugian Negara Mencapai 86 Miliar

24 April 2012   21:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:09 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_176863" align="alignleft" width="300" caption="DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2012 "][/caption] Dalam rangka mendapatkan data tentang penegakkan hukum di Jawa Barat, terutama untuk kasus-kasus korupsi, PAP DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2012 yang dimulai pukul 09.30 WIB.

Dalam kunjungan itu didapatkan banyak informasi. Menurut Kajati Jabar, pada 2010 telah dilakukan penyelidikan terhadap delapan perkara, lima di antaranya meningkat ke penyidikan. Pada 2011 masuk dua puluh perkara dan dua belas perkara diselesaikan.

Hal yang menarik perhatian masyarakat adalah hasil temuan BPK. Kasus tersebut adalah kasus bantuan sosial (Bansos). Sejak 2006 s.d. 2010, kerugian negara mencapai 86 miliar. Sekarang kasus ini sedang diusut dan diproses BPKP.Kasus ini agak tersendat karena dananya tersebar luas di masyarakat.

Kejaksaan sendiri merasa cukup dan dianggap selesai. Akan tetapi, untuk dilimpahkan ke pengadilan, ada kekhawatiran diputus bebas oleh pengadilan. Oleh sebab itu, kejaksaan menunggu hasil kerja BPK.

“Kasus ini sebenarnya sederhana dan terang benderang. Seharusnya dana dikucurkan setelah ada proposal yang telah diteliti oleh tim dari Sekda. Akan tetapi, dana-dana itu dikucurkan tanpa proposal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang Kajati.

Hal yang sangat menyulitkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi adalah yang berkaitan dengan kepala daerah. Misalnya, di Subang dan Cianjur jika diusut akan terjadi reaksi dukung mendukung.

Mengenai kasus korupsi di Bandung, Kajatimenerangkan bahwa soal Bansos di Kota Bandung sama sekali tidak sulit. Dana itu dicairkan oleh staf Sekda. Seharusnya, uang Bansos tersebut dimasukkan ke dalam rekening pemohon. Dari kasus ini, sudah ada Sembilan tersangka.

Pihak PAP DPD RI mempertanyakan mengenai banyaknya kasus korupsi kepala daerah yang diputus Mengenai putusan bebas yang dipertanyakan DPD RI, Kajati menjelaskan bahwa fenomena putusan bebas terjadi di mana-mana, bukan hanya di Jawa Barat.

[caption id="" align="alignleft" width="287" caption="Menunggu tetesan bansos"]

Menunggu tetesan bansos
Menunggu tetesan bansos
[/caption]

“Putusan bebas memang sangat menyakitkan. Jaksa sudah mati-matian berjuang, tetapi di pengadilan diputuskan bebas,” katanya.

Saat ini bukan hanya putusan bebas yang menjadi fenomena, melainkan pula pengambinghitaman. Artinya, banyak kepala daerah yang seharusnya dihukum, tetapi tidak dihukum. Yang dihukum malahan para kepala dinasnya. (Mitrasurya, Edisi 7)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun