Mohon tunggu...
Mohamad RamadanHabibi
Mohamad RamadanHabibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S3 IAIN Metro

Mengetengahkan isu isu hukum islam terhadap perkembangan semasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Qiyas Menjawab Perkembangan Zaman (Produk Ekonomi Syariah)

11 Desember 2024   21:20 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:20 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Qiyas Menjawab Perkembangan Zaman

(Produk Ekonomi Syariah)

Penerapan metode Qiyas memiliki implikasi terhadap pengembangan dan inovasi produk baru yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan ekonomi modern serta memberikan kepastian hukum untuk kontrak-kontrak berbasis syariah yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satu yang sudah familiar adalah alat pembayaran dengan kartu kredit. Namun tahukah Anda bahwa ada pula produk sejenis yang ternyata dirancang sesuai dengan prinsip syariah? Kartu pembiayaan syariah merupakan produk yang dibuat sebagai alat pembayaran untuk menghindari praktik riba (bunga) yang dilarang oleh Agama Islam. Meski serupa dengan kartu kredit dari segi fungsi, kartu pembiayaan syariah menawarkan cara pembayaran yang lebih sesuai dengan syariah, menggunakan akad-akad khusus yang memastikan semua transaksi halal.

Kartu kredit syariah berlandaskan pada prinsip qardh, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk melakukan transaksi. Namun, dalam sistem ini, tidak ada bunga (riba) seperti dalam kartu kredit konvensional. Sebagai gantinya, bank mengenakan ujrah (biaya) untuk layanan yang diberikan.

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 54/DSN-MUI/X/2006, kartu syariah diatur sebagai kartu yang memiliki fungsi seperti kartu kredit, tetapi dengan prinsip hukum yang sesuai dengan syariah. Dalam fatwa ini dijelaskan adanya hubungan hukum antara:

  • Penerbit kartu (bank) yang disebut mushdir al-bithaqah,
  • Pemegang kartu (nasabah) yang disebut hamil al-bithaqah, dan
  • Penerima kartu (pedagang atau pihak lain yang menerima pembayaran dengan kartu) yang disebut qabil al-bithaqah.

Skema Perjanjian dalam Kartu Kredit Syariah: Ada tiga jenis skema perjanjian yang menjadi dasar syariah bagi kartu kredit syariah, yaitu:

  • Qord. Penerbit kartu (Bank) bertindak sebagai pemberi jaminan (muqridh) yang memberikan pinjaman kepada pemegang kartu (muqtaridh). Pinjaman ini diberikan melalui fasilitas penarikan tunai, yang dapat dilakukan oleh pemegang kartu dari bank penerbit kartu atau melalui ATM Bank Penerbit Kartu.
  • Ijarah. Penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Imbalan yang dapat diperoleh dari penerbit kartu diantaranya ; a) Biaya keanggotaan dan perpanjangan masa kenggotaan dari pemegang kartu. b) Layanan perantara (samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn). c) Penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud)
  • Kafalah. Dalam hal ini, Penerbit Kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant. Penerbit kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian Kafalah (jaminan).

Dengan kata lain, kartu kredit syariah berfungsi dengan prinsip-prinsip syariah yang menghindari riba dan menggantinya dengan konsep yang lebih adil seperti biaya layanan dan pinjaman tanpa bunga. Semua transaksi yang terkait dengan kartu kredit syariah harus sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.

Penerapan metode qiyas dalam pengambilan fatwa ekonomi syariah oleh DSN MUI  dilakukan untuk menjawab masalah kontemporer yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur'an, hadis, atau ijma' (kesepakatan para ulama). Qiyas sebagai metode analogi membandingkan kasus baru dengan kasus yang sudah ada, yang memiliki kesamaan dalam sebab hukum (illat), sehingga kesimpulan hukum yang relevan dapat ditarik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Qiyas yang digunakan oleh DSN MUI sangat membantu peekembangan zaman tanpa harus merubah dasar dasar hukum syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun