PTM yang ditentukan, mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran melalui e-learning sesuai
dengan jadwal dan ketentuan yang selama ini berlaku.
3. Bagi mahasiswa yang berada pada semester 4 dan seterusnya serta mahasiswa semester 1
s/d 3 yang tidak terjadwal untuk pembelajaran tatap muka, pelaksanaan pembelajaran
dilaksanakan melalui e-learning sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang selama ini
berlaku.
4. Bagi mahasiswa semester 1 s/d 3 yang kelasnya terjadwal untuk pembelajaran tatap
muka, namun yang bersangkutan tidak bersedia atau tidak memperoleh ijin untuk
mengikuti pembelajaran tatap muka, dapat mengikuti pembelajaran daring dengan
menggunakan aktifitas sebagai berikut: (1) tes awal pertemuan; (2) belajar mandiri melalui
video dan modul ajar; (3) pengerjaan tugas (assignment) dan (4) tes akhir pertemuan,