Mohon tunggu...
Muhamad radjhuKhan
Muhamad radjhuKhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Fakultas Hukum/Universitas Singaperbangsa Karawang - Mahasiswa/Fakultas Hukum/Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang memiliki minat di dunia Jurnalisme,Isu seputar sosial-politik, berita kabar hukum terbaru, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.selalu memiliki komitmen pada dirinya sendiri untuk memulai suatu hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

7 September 2024   12:07 Diperbarui: 7 September 2024   12:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu Yenti juga menyoroti maraknya kasus penyelundupan di Indonesia. Menurutnya salah satu penyebab adalah kejahatan kepabeanan di Indonesia tidak digolongkan tindak pidana ekonomi tapi administratif. Sehingga pelanggaran terhadap kepabeanan dianggap ssekedar pelanggaran adminstratif kepabeanan. Akibatnya negara banyak dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun