Selain itu Yenti juga menyoroti maraknya kasus penyelundupan di Indonesia. Menurutnya salah satu penyebab adalah kejahatan kepabeanan di Indonesia tidak digolongkan tindak pidana ekonomi tapi administratif. Sehingga pelanggaran terhadap kepabeanan dianggap ssekedar pelanggaran adminstratif kepabeanan. Akibatnya negara banyak dirugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H