Mohon tunggu...
Muhamad radjhuKhan
Muhamad radjhuKhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Fakultas Hukum/Universitas Singaperbangsa Karawang - Mahasiswa/Fakultas Hukum/Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang memiliki minat di dunia Jurnalisme,Isu seputar sosial-politik, berita kabar hukum terbaru, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.selalu memiliki komitmen pada dirinya sendiri untuk memulai suatu hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

7 September 2024   12:07 Diperbarui: 7 September 2024   12:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota DPD Fahira Idris.foto:Beritajakarta.id

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana beberapa waktu terakhir ramai menjadi perbincangan publik. Keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi penting agar dapat segera diproses oleh pemerintah dan DPR.

dikutip langsung melalui laman HukumOnline.com, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, mengatakan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut menjadi sebuah keniscayaan. Bukan hanya akan menjadi instrumen penting mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia, tapi juga akan berperan sebagai instrumen yang efektif bagi aparat penegak hukum mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana.

Fahira mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset karena dinilai sebagai bentuk nyata menegakkan sila kedua dan kelima Pancasila. “UU Perampasan Aset memastikan praktik korupsi yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian karena mengambil hak rakyat dikembalikan lagi ke rakyat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (07/04/2023) lalu.

Tak hanya merampas aset hasil kejahatan korupsi, UU Perampasan Aset akan menegakkan keadilan sosial karena selain pelakunya dihukum berat, harta pelaku tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, perpajakan, dan tindak pidana di bidang keuangan dikembalikan ke negara yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Dia mencatat RUU ini sudah dibahas sejak 2012 tapi mandek. "Sudah saatnya menjadi prioritas bagi Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikannya" usulnya.

Senator asal DKI Jakarta itu menilai, regulasi dan instrumen hukum di Indonesia tidak mampu mengungkap kejahatan ekonomi yang semakin canggih karena dilakukan dalam berbagai bentuk rekayasa baik keuangan dan hukum. UU Perampasan Aset diyakini bakal membuat pelaku tindak pidana ekonomi tak bisa lagi mengelabui aparat penegak hukum atau mempersulit proses penyitaan oleh negara.

Sebelumnya, pakar pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, berpendapat kasus tindak pidana pencucian uang perlu ditangani secara serius karena terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD, membeberkan ada dugaan transaksi mencurigakan yang jumlahnya hampir Rp349 triliun.

Yenti mengingatkan kenapa Indonesia memiliki UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  karena sebelum beleid itu terbit Indonesia masuk dalam daftar negara-negara yang tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang. Kala itu Indonesia masuk dalam daftar hitam bersama 21 negara lainnya. Terbitnya UU TPPU adalah tindaklanjut dari Konvensi PBB Tahun 1997 yang disepakati Indonesia tapi sampai tahun 2002 Indonesia belum punya UU TPPU.

“Kala itu kita diancam komunitas internasional untuk diembargo secara ekonomi,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi yang dikejar pelakunya, dan selain dikenakan sanksi pidana juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi kelemahannya dalam regulasi tindak pidana korupsi ada subsidair sehingga jika pelaku tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut diganti penjara. Berbeda dengan TPPU yang mewajibkan pelakuknya mengembalikan hasil kejahatannya.

“Dalam kasus pencucian uang itu harus dilakukan penyitaan, oleh karenanya perlu disempurnakan denngan UU Pengembalian Aset (asset recovery),” paparnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun