Mohon tunggu...
Raaghib auna
Raaghib auna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang mnecari jati diri serta mempersiapkan diri untuk menghadapi dunia

Selanjutnya

Tutup

Parenting

KDRT Pada Anak Yang Menjadi Kebiasaan Para Orang Tua Untuk Melampiaskan Kekesalan

19 Desember 2024   20:01 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:01 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan bentuk perilaku dari anggota keluarga yang diberikan kepada anggota keluarga lainnya dalam bentuk kekerasan entah itu kekerasan verbal ataupun kekerasan fisik, biasanya KDRT ini terjadi dikarenakan adanya perbedaan pendapat atau adanya perselisihan yang terjadi pada suatu keluarga sehingga menimbulkan suatu konflik di dalam rumah, biasanya korban dari KDRT itu sendiri mayoritas adalah seorang istri dan seorang anak nah pada era ini sangat banyak kasus KDRT yang terjadi pada seorang anak terutama anak yang masih dibawah umur mari kita bahas, Simak ulasan berikut ini

KDRT yang terjadi pada anak biasanya dilakukan oleh orang tua karena ada beberapa sebab seperti sebagai berikut.

  • Anak yang tidak dapat memenuhi ekspektasi orang tuanya
  • Baik dalam hal ini mungkin kalian akan berpikir sang anaknya lah yang bersalah namun pada hakikat nya tidak semua pikiran anak sejalan dengan orang tuanya dan belum tentu sang anak juga memiliki passion yang orang tuanya inginkan karena yaa mereka tidak bisa memilih seperti apa nantinya anak yang mereka lahirkan dan dalam hal ini tugas dari orang tua yaitu menuntun dan mengarahkan anaknya sesuai minat dan bakat mereka selama itu positif,namun banyak dikalangan orang tua saat ini yang masih menuntut anaknya untuk memenuhi ekspektasi mereka yang belum tentu sejalan dengan sang anak, mengapa hal ini bisa dikatakan dapat memicu KDRT pada anak? Karena Ketika sang anak tidak dapat memenuhi ekspektasi orang tua nya mereka biasanya akan dihukum dan diberikan perilaku yang kurang mengenakan dimata sang anak.
  • Trauma masa lalu
  • Baik faktor berikutnya yang dapat memicu KDRT ialah trauma masa lalu yang dialami oleh orang tuanya, trauma ini biasanya disebabkan oleh Perlakuan orang tua mereka terdahulu dalam mendidik mereka dimasa lalu sehingga dapat menimbulkan rasa dendam yang dilampiaskan pada anak mereka saat ini hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan karena tidak seharusnya para orang tua melampiaskan trauma mereka dimasa lalu kepada anak mereka dan sang anak tentu saja bukanlah tempat melampiaskan emosi seorang orang tua dan tentu saja hal ini dapat menyebabkan seorang anak mengalami trauma yang sama dan ini tentu saja bukan hal yang seharusnya seorang anak rasakan di masa muda mereka.
  • Tekanan dan stress
  • Ketika berkeluarga tentu saja seorang orang tua akan menghadapi tantangan dan tekanan dalam hidup entah itu seperti ekonomi,masalah pekerjaan atau masalah pribadi mereka, dan kadang beberapoa dari mereka tidak sedikit yang mengalami frustasi,nah Ketika mengalami frustasi tersebut tidak sedikit dari mereka yang melampiaskannya kepada anak mereka entah itu melalui kekerasan fisik ataupun verbal hal ini tentu saja sangat mempengaruhi mental sang anak.

Namun dibalik itu semua perilaku KDRT sangatlah tidak dapat dibenarkan apalagi terhadap seorang anak karena pada hakikat nya seorang anak masih butuh arahan dan didikan dari orang tuanya karena jika tidak sang anak tidak dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk, dan jikalau pun sang anak melakukan kesalahan menurut saya itu merupakan hal yang wajar karena dia sedang mempelajari atau meng eksplore dunia mereka maka sudah seharusnya tugas dari seorang orang tua ialah mengingatkan dan menegur sang anak jika ia melakukan kesalahan serta memberikan arahan agar sang anak tidak mengulangi kesalahan yang ia perbuat, dan para orang tua pun tidak dibenarkan untuk memberikan sanksi atau teguran berupa kekerasan baik fisik maupun verbal kepada seorang anak karena hal ini sangat tidak dapat di normalisasi dari segi mana pun.

Berdasarkan data yang penulis peroleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus. Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti mengatakan bahwan anak bisa menjadi korban ataupun pelaku kekerasan dengan lokasi kasus kekerasan pada anak ada 3, yaitu di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat.

Dari data yang dicantumkan diatas hal ini bisa dikatakan bahwa KDRT pada anak tidak dapat dianggap hal yang remeh di zaman sekarang ini apalagi ini kejadian ini bukan kasus yang pertama kali terjadi melainkan sudah sangat sering terjadi dan banyak yang belum terungkap seperti pada riset berikut.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga naik 32,15% sepanjang tahun 2019-2023. Dari 11.783 menjadi 17.366 kasus KDRT. Itu pun belum semua, karena lebih banyak korban yang tak melapor.

Nah hal ini menjelaskan bahwa masih banyak sekali anak-anak diluar sana yang masih mengalami KDRT dirumahnya sendiri, permasalahan ini bisa dikatakan cukup rumit karena hal ini merupakan hal intim yang berada di ranah pribadi setiap keluarga atau bis adikatakan juga sebagai suatu permasalahan yang bersifat privasi jadi memang agak sulit untuk mengatasi hal ini, namun dari negara sendiri sudah mengeluarkan kebijakan berupa undang-undang seperti berikut.

Perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Dalam Pasal 44 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak yang juga didukung oleh peran serta masyarakat.

Hal ini bertujuan dari pemerintah untuk meminimalisir terjadinya KDRT di lingkungan keluarga di seluruh Indonesia

Dengan demikian dari ulasan diatas secara garis besar dapat dikatakan bahwa perbuatan KDRT pada anak adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji selain bertentangan dengan Pancasila perbuatan ini juga melanggar norma-norma kemanusiaan dan pellaku perbuatan KDRT juga dapat dipidana jika terbukti melakukan KDRT maka dari itu kita sebagai manusia yang mempunyai harga diri harus bisa melawan dan mencegah budaya KDRT ini terus berlanjut agar tidak ada korban berikut nya terlebih lagi jika korban merupakan anak-anak yang hanya dijadikan bahan pelampiasan emosi oleh kedua orang tuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun