SAYA ANTI SOGOK
(Dari koleksi yang tertimbun cukup lama)
Pemerintah Kota Padang telah mencanangkan anti korupsi yang disimbolkan dalam bentuk pin bundar. Bertuliskan Saya Anti Sogok, wajib pakai bagi seluruh jajaran Pemko Padang. Pencanangan ini menunjukkan keseriusan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yaitu dengan menutup celah terjadinya praktek KKN.Â
Langkah ini disatu sisi memang perlu dilaksanakan mengingat berbagai kasus KKN telah terjadi jauh sebelumnya. Namun pada sisi yang tidak sama, keberadaan sebuah pin justru berhadapan dengan harapan untuk menetralisir ambisi yang korelatif dengan nurani seseorang, berseberangan dengan kebiasaan, obsesi, pelanggaran paradigma yang berlangsung sampai saat ini, dan strata pemahaman arti Saya Anti Sogok itu sendiri. Semua itu akan bermuara pada harga diri orang yang memakainya dan mereka yang berada dalam lingkaran Saya Anti Sogok.
Makna dominan Saya Anti Sogok adalah kata sogok, sama artinya dengan suap. Dua kata antara sogok dan suap ini memiliki makna kias atau konotasi, yaitu tautan pikiran yang menimbulkan nilai rasa pada seseorang ketika berhadapan dengan sebuah kata. Seperti, "amplop" pada tolong belikan amplop, akan bermakna lain pada berikan saja dia amplop. Kata sogok dapat diartikan dengan menyuap.Â
Kata suap diartikan juga memberi uang sogok, atau memasukan sesuatu ke mulut dalam arti lain. Jika kemudian disandingkan antara Saya Anti Sogok dan Saya Anti Suap, terdapat etika dalam memaknai kalimat tersebut. Sogok pada slogan pin maknanya kurang halus dan lebih objektif karena menonjolkan karakter sikap.Â
Suap memliki makna lebih halus karena lebih subjektif. Sogok biasanya berlaku untuk kasus kecil seperti uang pelicin dalam pengurusan administrasi. Suap lebih cenderung terjadi untuk kasus lebih besar seperti kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, atau dapat juga dikonotasikan sesuap kecil tidak dapat mengenyangkan perut.
Sehingga berdasarkan tata bahasa seperti ini jelas lebih tepat jika Saya Anti Sogok sebagai simbol dari pada Saya Anti Suap. Dalam hal ini Pemko Padang "sengaja" memulainya dari jajaran paling bawah ditubuh pemerintahannya, seperti anti sogok dalam pelayanan, dan anti sogok dalam pengurusan jati diri di catatan sipil, izin usaha dan izin bangunan.Â
Diharapkan Pemko Padang lebih berani lagi pada tingkatan selanjutnya, misalnya terhadap berbagai kasus pengadaan berskala besar dan proyek fisik bernilai tinggi yang berasal dari penyalahgunaan wewenang. Pilihan slogan untuk itu misalnya Saya Tidak Suka Suap atau Jangan Suap Saya.
Sogok dalam konteks ini dapat dikenali berdasarkan cirinya, seperti; lebih dari satu orang yang terlibat; rahasia; keuntungann timbal balik; perbuatan yang berlindung dibalik aturan hukum; penipuan, pengkhianatan kepercayaan, pelanggaran terhadap norma tugas dan pertanggungjawaban pemerintahan dan masyarakat. Semua itu tidak saja rentan pada badan publik tapi telah merambat kesemua bidang. Harga diri menjadi tolok ukur semua elemen itu. Hanya mata bathinlah yang dapat melihat benar tidaknya perbuatan. Mata bathin kemudian akan memberikan evaluasi terhadap harga diri.Â
Paradigma sogok, sebagai bagian dari KKN, harus kita terima sebagai warisan masa lampau. Berakar dan sulit untuk menghapusnya. Ciri yang melekat pada sogok ternyata telah dilakoni oleh pelaku sebelum generasi sekarang. Di zaman kerajaan. sogok di Indonesia dilatar belakangi oleh motif kekuasaan dan kekayaan. Diawali dengan konflik kekuasaan dan selalu berakhir dengan motif untuk memperkaya diri sendiri. Misalnya penyerahan upeti dengan dalih perlindungan penuh, atau penempatan posisi penting dalam kerajaan melalui rekomendasi perdana menteri untuk disampaikan kepada raja.