Mohon tunggu...
Muhammad Reyhan
Muhammad Reyhan Mohon Tunggu... lainnya -

Mencari ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim (muslim laki-laki dan perempuan), yang namanya kewajiban dosa kafarohnya jika tidak mau mencari ilmu agama

Selanjutnya

Tutup

Money

CoC adalah Cuci Otak untuk OS PLN agar tetap "Tidur"

29 Oktober 2013   18:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:52 2948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Strategi pemilintiran Panja berubah, seperti yang kita keathui sebelumnya, PLN bermanuver dengan cara membuat asosiasi bernama APPELIN dan menerbitkan SK yang mana di dalamnya termuat core dan non-core bussines di PLN, dan kemudian mendaftarkan APPELIN ke Disnaker wilayah tapi ternyata untuk Jawa Tengah DITANGGUHKAN oleh Disnaker, karena kurang syarat administratif "Bisa dikatakan strategi ini untuk Jateng belum berhasil." Nah, ini yang menarik... Ditengah gagalnya manuver PLN lewat APPELIN, sekarang manajemen mengincar langsung kawan-kawan OS untuk di cuci otak melalui media CoC "Code of Conduct" atau apel pagi yang biasa dilakukan di masing-masing rayon tiap pagi, pihak manajemen "menyusupkan" kalimat-kalimat yang bahwasanya PLN telah menginplementasikan hasil Panja dengan jalan kontrak penjang (5 Tahunan) mulai awal 2014 nanti, dan direkrut/dilimpahkan ke HPI (Haleyora Powerindo) yang diakui sebagai anak perusahaan PLN (padahal bukan sama sekali). Dan strategi ini "lumayan berhasil" bisa dilihat sekarang banyak pejuang OS yang tiarap dan menganggap perjuangan sudah berakhir. Yang ini lebih menarik lagi... Fakta-fakta tentang HPI (Haleyora Powerindo), antara lain: 1. HPI ini bukan anak perusahaan ataupun cucu perusahaan PLN (saham sebagian besar milik haleyora power dan sisanya milik pribadi pensiunan), alur kerjanya seperti ini.

PLN punya pekerjaan -dilimpahkan- ke Haleyora Power (AP resmi PLN) terus kemudian -dilimpahkan lagi- ke Haleyora Powerindo (silahkan dicermati, berarti HPI subkontrak, betul?)

2. HPI adalah perusahaan ALIH DAYA/Outsourching. Fakta ini saya peroleh sewaktu saya ngobrol dengan salah seorang Direktur HPI ketika saya bertanya. "Pak, jika HPI sudah tidak dapat job dari HP/PLN nasib kawan-kawan bagaimana?" Dia menjawab "Gampang itu, HPI berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan lain. Jika kami tidak mendapatkan job dari HP/PLN, tenaga kerja kami alihkan ke perusahaan lain." (Apakah ini ciri anak/cucu perusahaan PLN??). 3. Di Jateng HPI hanya punya kuota pelimpahan tenaga kerja sebesar 20% (dari total 10 Area/79 Rayon di Disjateng & Diy) yang 80% di share untuk ditenderkan ke vendor-vendor lain (dengan konsep yang sama, kontrak 5 tahunan). Info ini saya peroleh dari seorang Direktur salah satu pendor, dia bercerita tentang pertemuan HPI, Vendor dan jajaran level 2 (Deputi Manajer, Manajer Bidang) PLN Disjateng & Diy pada awal bulan Oktober 2013. 4. Dari vendor lama yang TK nya di "ambil" HPI, sistemnya bukan pelimpahan murni (langsung kontrak 5 tahun dan bekerja) tapi melalui proses PMK (Program Magang Kerja) selama 1 tahun, dan setelahnya itu akan dievaluasi/uji kompetensi, jika lulus ya syukur bisa jadi karyawan 5 tahun di PHI. Strategi proses "eksekusi" ada di waktu PMK tersebut, kawan-kawan dari pelimpahan 80% di pastikan "gugur" sehingga tidak bisa ikut yang 5 tahunan, soalnya HPI juga sedang merekrut TK (Tenaga Kerja) dari luar yang masih fresh graduate. Jakarta, 29 Oktober 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun