Mohon tunggu...
monica pranata
monica pranata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Part 1)

27 Desember 2017   09:43 Diperbarui: 29 Desember 2017   14:28 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat. Tanpa ada masyarakat tidak mungkin ada suatu pajak. Manusia hidup bermasyarakat masing-masing individu membawa hak dan kewajiban akan tetapi dalam hal ini ada proses timbal balik antara individu dan masyarakat, artinya ada hak dan kewajiban individu terhadap masyarakat begitu pula sebaliknya ada hak dan kewajiban masyarakat terhadap individu. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat hukum yang dimanifestasikan menjadi negara. Sesuai dengan konstitusi, bahwa "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang" maka dalam hal ini negara harus memperhatikan tentang keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumusan undang-undang yang dibuatnya.

Untuk memberikan keadilan dibidang perpajakan yaitu keseimbangan antara hak negara dan hak warga negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Kewajiban dimaksud yang harus dilaksanakan  oleh Wajib Pajak meliputi: kewajiban mendaftarkan diri; kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan, dan pelaporan pajak; Kewajiban dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak, dan kewajiban memberikan data.

Sesuai dengan sistem pemungutan pajak yang dianut yaitu self-assessment systemsetiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP ini dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor  Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), selain itu dapat juga dilakukan secara online melalui e-register.

Setelah memperoleh NPWP setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban Wajib Pajak berikutnya adalah melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan. Mekanisme pembayaran pajak dapat dilakukan melalui membayar sendiri pajak yang terutang seperti pembayaran angsuran pajak setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran PPh Pasal 29. PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran, hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan PPh Pasal 29 adalah pelunasan pajak penghasilan oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk satu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain. Mekanisme pembayaran pajak lainnya yaitu melalui pengotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah pemberi penghasilan, pemberi kerja, dan pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Kewajiban melapor adalah kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan baik berupa SPT Massa maupun SPT Tahunan.

Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak adalah:

  • memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan pajak sesuai waktu yang ditentukan;
  • memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang diolah secara elektronik yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  • memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
  • menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  • meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik;
  • memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Kewajiban yang lainnya adalah kewajiban memberi data. Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan, data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain sangat diperlukan. Data dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal pajak.

Bersambung : tulisan tentang Hak Wajib Pajak akan dijelaskan pada artikel dengan judul Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Part 2)

(Disampaikan oleh: Tim Penyuluhan Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan telah dimuat sebelumnya pada http://wartakota.tribunnews.com/2017/12/25/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak?page=2 tanggal 25Desember 2017)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun