Kualitas pelayanan yang diberikan perawat tentu berbanding lurus dengan kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan. Namun seringkali kita temukan banyaknya pasien yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.Â
Selain itu juga banyak yang mengeluhkan bahwa ada perawat yang tidak bisa menjelaskan mengenai keluhan yang dirasakan oleh pasien tersebut. Hal ini dapat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan keperawatan yang dimiliki oleh perawat tersebut.Â
Di Indonesia sendiri memiliki jenjang pendidikan dasar keperawatan, yaitu Sekolah Perawat Kesehatan, D3, D4, dan S1. Banyaknya jenjang pendidikan dasar perawat menyebabkan pengetahuan serta kualitas dari seluruh perawat tidak merata.Â
Sedangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatakan bahwa pendidikan keperawatan terdiri dari tiga tahapan saja, yaitu D3, S1, dan pendidikan profesi. Bisa dikatakan program D4 melanggar UU No. 20 Tahun 2003 (Lestari, 2014). Hal ini memang masih menjadi perdebatan dibeberapa kalangan.
Program D4 Keperawatan awalnya terbentuk pada tahun 1998, berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 395/Kep/1997 dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri. Program ini dikenal sebagai Program Studi Perawat Pendidik. Program ini dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dosen bagi mahasiswa D3 Keperawatan, dikarenakan ketentuan dosen pada saat itu ialah kualifikasi minimal satu tingkat diatasnya (Lestari, 2014).Â
Baca juga : Peran PPNI untuk Melindungi Perawat dalam Praktik Keperawatan
Kemudian pada tahun 2005, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 yaitu pasal 46 ayat (2) yang menyebutkan bahwa kualifikasi dosen pengajar perawat minimal ialah magister (Lestari,2014).Â
Namun Kementerian Kesehatan tetap membuka Program D4 Keperawatan sampai saat ini, yang berarti ini menentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan sampai saat ini jumlah lulusan D4 Keperawatan sangat banyak. Adapun pendidikan tinggi keperawatan berdasarkan UU No. 38 Tahun 2014 yaitu pada pasal 5, terdiri atas pendidikan vokasional, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.Â
Pendidikan vokasional yang dimaksudkan disini ialah Program Diploma Tiga atau D3 saja. Hal ini dijelaskan Undang-undang yang sama pada pasal 6 ayat (1) dan (2). Tidak sedikit juga  perawat dengan tingkat pendidikan D4 merasa dianaktirikan.
Memang Program D4 Keperawatan setara dengan S1, yang mana D4 disebut sebagai Sarjana Terapan. D4 pun tidak perlu menjalani Pendidikan Profesi untuk bisa bekerja dirumah sakit. Perawat D4 pun bisa langsung melanjutkan pendidikan ke S2.Â
Baca juga : Pengaruh Senyum Perawat Profesional Ketika Memberikan Asuhan Keperawatan