ADA SATPOL PP DAN POLISI Â MENGETUK KAMAR HOTEL YANG DIDALAMNYA ADA KAMU DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN PASANGAN SAH PERKAWINAN.
Pertanyaan pertamanya, apakah kamu wajib buka pintu untuk mereka?
Tidak harus, sebagai warga negara hak privat kamu dilindungi oleh hukum. Tidak ada seseorang yang berhak memasuki daerah privat kamu tanpa persetujuan tegas kamu.
Perlu diinformasikan dulu, berbeda dengan polisi yang melaksanakan tugas untuk menegakan UU,  Satpol PP bergerak berdasarkan Peraturan Daerah yang isinya berbeda-beda pada tiap daerah, namun harusnya tetap berdasarkan Undang-Undang yang berlakunya nasional. Saya bilang harusnya, karena ada  Perda yang berlaku bertentangan dengan UU. Pemerintah daerah beralasan bahwa Perda itu dibuat sebagai wujud aspirasi warganya. Mengenai pertentangan ini beda bahasan deh.
Nah, berdasarkan UU polisi berhak melakukan penggeledahan, memeriksa surat dan hak lainya yang dimiliki sesuai dengan Pasal 5 dan 6, dan khusus pada pasal 34 ayat 1 huruf d Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) mereka berhak menggeledah di tempat penginapan dan tempat umum lainnya, Â namun dengan syarat bahwa telah didapat bukti permulaan dan dipersangkakan terjadi tindak pidana di dalam kamar hotel yang kalian sewa, atau atas dasar pelaporan seseorang.
Jadi gimana enaknya? Ini yang bisa kamu lakukan :
- Tanya dulu apa keperluan mereka
- Bila dalam rangka penyidikan tindak pidana, tanya surat tugas penyidikan. Surat ini terbit dari Penyidik atau dari Ketua Pengadilan  Negeri.
- Kalo ngga punya surat tugas kamu perlu curiga, jangan-jangan  ini polisi abal-abal yang mau cari ribut. Minta tunjukan kartu anggota kepolisian aja.
- Kalo surat tugas  ada atau kartu anggota lengkap,  ya kasih mereka masuk aja, toh memang tidak ada tindak pidana yang sedang kamu lakukan.
Ya, kamu ga salah baca, Tidak ada tindak pidana yang sedang kamu lakukan. Didalam kamar hotel berdua dengan lawan jenis bukan pidana menurut hukum positif (hukum yang berlaku) di Indonesia, bahkan jika kalian berdua akan, telah atau bahkan sedang melakukan persetubuhan, KECUALI :
- Salah satu dari kamu sedang dalam ikatan perkawinan (ps. 284 KUHP Perzinahan, ini pun harus dilaporkan oleh pasangan sah nya)
- Wanitanya dibawah umur atau sang pria sedang bawa lari si wanita.(UU perlindungan anak dan ps.332 ay.1 KUHP )
- Wanitanya dewasa, tidak terikat perkawinan, namun sedang dalam kondisi pingssan, keterbelakangan mental atau kondisi tak berdaya.(ps.286 KUHP)
- Kalian berdua telah melakukan tindakan asusila. Misalnya bersetubuh dibalkon kamar hotel lantai 1 yang menghadap ke kolam renang yang sedang ramai. (ps.281 KUHP tindakan asusila di tempat terbuka).
Trus, kalian tetap digelandang ke kantor polisi kayak pesakitan pelaku tindak pidana yang tidak kamu lakukan? Ya ikutin ajalah daripada rame, karena tidak ada tindak pidana, paling cuma suruh buat surat pernyataan. Lagipula bila sampai aparat menahanmu, kamu dilindungi pasal 1 ayat 22 jo. Pasal 95 KUHAP, kamu bisa pra peradilankan polisi dan ajukan ganti rugi karena salah penangkapan dan penerapan hukum.
Namun ingat, dalam masyarakat manapun selain norma hukum hidup juga norma kesopanan, norma kesusilaan atau norma agama. Pertimbangkan lagi deh kalo mau cari gara-gara dikamar hotel gitu. Â Hukuman selain dari norma hukum bisa lebih bikin kapok dan cap buruknya bisa 7 turunan, dunia akhirat dah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H