Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Korelasi Pembolehan Kawin Gantung Dalam Putusan Muktamar Nahdatul Ulama' Ke-32 Di Makassar Dengan Realitas Sosial"

2 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 2 Juni 2024   00:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

  • BAB IV (IMPLIKASI UU NO.16 THN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN DAN KAITANNYA DENGAN KORELASI PEMBOLEHAN KAWIN GANTUNG DALAM PUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE -- 32 DI MAKASSAR 2010 DENGAN REALITAS SOSIAL)
  • Analisis UU No.16 Tahun 2019 Mengenai Perubahan Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batas Usia Perkawinan

Perubahan batas usia dalam UU No. 16 Tahun 2019 menjadi hal yang sangat urgent untuk dilakukan mengingat tren pernikahan usia anak yang perlu diperhatikan oleh semua stakeholder. Perubahan ini memiliki dampak signifikan dalam konteks hukum dan masyarakat di Indonesia.

  • Implikasi Kedudukan Kawin Gantung Terhadap Batas Usia Perkawinan yang Diatur Dalam Undang-undang di Indonesia dan Keputusan Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar

Keputusan Muktamar NU ke -- 32 mengenai kawin gantung walaupun tidak mengajukan batasan minimal usia perkawinan, memberikan penekanan bahwa seyogya perkawinan dilakukan pada saat usia yang cukup sehingga dapat tercapai kemaslahatan secara kaffah. Namun meski begitu terdapat beberapa kondisi yang dapat mengesampingkan hal tersebut. Hal yang demikian tentunya berimplikasi pada pandangan interpelatif dan disiplin internal Islam.

  • Kontradiksi Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Ketentuan Hukum Perkawinan di Indonesia

Perkawinan dalam system hukum nasional diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 yang mana perkawinan harus sah menurut agama dan negara serta batas minimal usia menikah bagi laki -- laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Walaupun sudah tertera secara gamblang bahwasannya usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun, tentunya terdapat berbagai hal yang memungkinkan atau menjadi alasan untuk seseorang melakukan perkawinan sebelum usia 19 tahun. Demikian pula dengan tidak adanya sanksi atas pelanggaran UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 membuat makin maraknya perkawinan usia anak dengan dispensasi kawin pengadilan.

  • BAB V (PENUTUP)

Dinamika perkembangan hukum memang tidak ada habisnya. Oleh sebab itu kita sebagai manusia haruslah dapat menyesuaikan pembuatan dan penerapan hukum yang relevan sesuai zaman agar tidak  tergerus oleh arus waktu. Demikian pula mengenai persoalan pro -- kontra kawin gantung seyogya disikapi secara dewasa. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perbedaan adalah keniscayaan dan anugerah dari sang Pencipta yang semestinya tidak perlu kita ributkan secara fanatic. Selama tidak keluar dari koridor etika kemanusiaan biarlah hukum berlaku dan bilamana dirasa perlu konfigurasi ulang maka lakukan.

 

  • RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS 

Saya berencana membuat skripsi mengenai batasan usia menikah bagi perempuan yang tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2019 yang kemudian dikomparasikan dengan perkembangan zaman. Seperti yang kita kita bahwa hukum dinegeri ini tumpang tindih satu sama lain sehingga kiranya dengan penelitian saya nanti dapat membuka mata stakeholder untuk dapat membuat kebijakan secara efisien dan efektif sehingga tidak membingungkan warga masyarakat dikemudian hari.

Nama               : Moyang Raafi Wiguno

NIM                : 222121008   

Prodi/kelas       : HKI/4A

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun