Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Korelasi Pembolehan Kawin Gantung Dalam Putusan Muktamar Nahdatul Ulama' Ke-32 Di Makassar Dengan Realitas Sosial"

2 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 2 Juni 2024   00:07 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Proses kawin gantung dilakukan melalui perjodohan anak yang masih dibawah umur 15 tahun. Anak -- anak pada usia tersebut memiliki kecenderungan untuk menuruti perkataan orang tuanya untuk segera menikah dengan alasan agar anak tersebut memiliki jodoh yang sesuai dengan keinginan orang tuanya. Banyak faktor yang menjadi sebab adanya praktik tersebut, diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor perjodohan, faktor pergaulan bebas dan lain sebagainya.

Perkawinan anak dapat menimbulkan beberapa dampak negative, yaitu perkawinan seseorang yang belum dewasa sepenuhnya dikhawatirkan ia belum bisa menerima dan menjalankan kehidupan bahtera rumah tangga dengan baik dimasa depan sehingga akan berimplikasi pada tren perceraian dan masalah keharmonisan keluarga di masa mendatang. Namun selain dampak negative tersebut, kawin gantung juga memiliki dampak positif karena bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi pergaulan bebas yaitu menghindarkan calon pasangan laki-laki dan perempuan dari perbuatan zina. Kawin gantung dapat mencegah terjadinya hamil diluar nikah dan hal lain yang dilarang oleh agama. Hal tersebut juga diperkuat dengan keputusan Majelis Muktamar NU ke -- 32 yang salah satu putusannya adalah membolehkan praktik kawin gantung.

Nahdatul Ulama' (NU) adalah ormas Islam yang memiliki peran dan pengaruh signifikan di Indonesia dalam menyelesaikan berbagai problematika keagamaan, termasuk dalam hal ini adalah keputusan mengenai pembolehan kawin gantung dari Majelis Muktamar NU ke -- 32 yang dipandang sah selama ijab qobul dilakukan oleh wali mujbir serta memenuhi syarat dan rukun nikah.

            Dalam skripsi ini peneliti menggunakan kerangka teori usia perkawinan untuk dapat melihat dan mencerna berbagai manfaat dan dampak negative yang muncul jika usia perkawinan dipandang belum memenuhi. Kemudian peneliti juga menggunakan kerangka teori perlindungan anak dibawah umur untuk mengetahui dampak daripada pelaku praktik kawin gantung ini, seperti hilangnya akses terhadap hak kesehatan reproduksi dan seksual, hak pendidikan, hak atas penghidupan yang layak, hak bebas dari kekerasan dan lain sebagainya.

            Penulisan skripsi ini menggunakan beberapa kajian pustaka yang mendukung topic pembahasan untuk menganalisis problematika yang dibahas agar mencapai titik temu pemahaman yang sesuai fakta data dilapangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari. Beberapa kajian pustaka yang digunakan peneliti adalah Skripsi Mubarok dengan judul "Analisis Keputusan Muktamar NU Ke-32 tentang Batas Minimal Usia Menikah"; Skripsi Maurizka Chairani Agza dengan judul "Praktik Kawin Gantung di Desa Ciapaeh Serdang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang"; Skripsi Johansyah dengan judul Praktik "Kawin Gantung" (Studi Kasus Etnik Madura di Desa Baliangin Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar), Skripsi Mohamad Hazwan dengan judul "Tradisi Nikah Gantung di Kalangan Mahasiswa Negeri Pulau Pinang Ditinjau dari Fikih syafi'i dan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Pulau Pinang) Tahun 2004; Skripsi Ali Rahmatillah dengan judul "Praktik Kawin Gantung pada Mayarakat Muslim di Desa Cikawung Kecamatan Pancatengah Kabupatn Tasikmalaya" UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2021; Artikel Tatik Hidayati & Ah Mutam Muchtar dengan judul "Kawin Anak dan Child Abuse dalam Pandangan Pendidikan Islam"; dan Artikel Ila Hidatilaha & Zein Bastian dengan judul Tradisi Kawin Gantung di Jawa Barat dalam Perspektif Perlindungan Hak Anak di Bawah Umur, fakultas hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2021.

            Penelitian ini menggunakn metode kualitatif yang mana fokusnya adalah penelitian fenomena atau kejadian. Untuk mendukung metode kualitatif ini peneliti menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari proses wawancara narasumber dan dokumentasi serta menggunakan data sekunder untuk memperkuat analisis penelitian.

  • BAB II (PEMBAHASAN)
  • Konsep Kawin Gantung

Perkawinan gantung adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang anak laki-laki dengan seorang anak perempuan yang masih kecil yang mana sebelumnya telah dijodohkan oleh kedua orang tuanya dan kemudian dikawinkan walaupun usianya masih sangat muda dan belum cocok untuk membina bahtera rumah tangga. Proses kawin gantung  diawali dengan prosesi lamaran terhadap anak gadis yang masih dibawah umur. Dalam praktik kawin gantung sendiri biasanya umur seorang gadis yang dilamar berkisar 12 tahun atau lulus Sekolah Dasar (SD). Ketika lamaran tersebut diterima maka orang tua dari gadis tersebut dilarang untuk menerima lamaran orang lain, baru setelah keduanya menginjak usia akil baligh maka keduanya dinikahkan kembali. Kawin gantung adalah perkawinan yang tidak atau belum diresmikan dengan perayaan dan pasangan pengantin yang melakukan kawin gantung tidak akan tinggal satu atap selama waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Hukum Islam mengatur agar pernikahan dilaksanakan dengan akad dan perikatan hukum pihak -- pihak terkait dengan disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki. Hematnya dapat ditarik pengertian bahwa pernikahan menurut hukum Islam adalah "suatu akad perikatan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup kelurga yang diliputi dengan rasa kasih saying, ketentraman dan keberkahan oleh Allah SWT."

Menurut Imam Syafi'I, kawin (nikah) ialah akad yang dengan adanya akad tersebut maka menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita. Menurut Imam Hambali, nikah ialah akad yang menjadikan halalnya hubungan seksual seorang pria dan wanita. Menurut Imam Malik, nikah ialah akad yang mengandung ketentuan hukum yang semata -- mata untuk membolehkan adanya hubungan seksual, bersenang -- senang atas satu sama lain dan menikmati apa-apa yang ada pada diri wanita yang telah dinikahi. Menurut Imam Hanafi, nikah ialah akad dengan menggunakan lafaz nikah untuk membolehkan manfaat, bersenang-senang dengan wanita yang dinikahi.

Dari definisi diatas terkandung pengertian bahwa perkawinan atau pernikahan adalah sebuah akad yang telah ditetapkan oleh syara' bahwa dengannya seseorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang istri dan seluruh tubuhnya yang mana semula sebelum adanya aka dhal tersebut dilarang.

  • Usia Kawin Gantung

Perkawinan dengan cara kawin gantung bilamana dilihat dari sudut pandang batas usia minimal seseorang untuk melakukan perkawinan maka tidak linear dengan ketetapan peraturan  Undang-Undang Perkawinan mengenai batasan minimal usia menikah yakni baik bagi pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang usia perkawinan. Proses kawin gantung yang terlebih dahulu dilaksanakan melalui cara perjodohan terhadap anak-anak yang masih berusia belia berusia (SD) menyebabkan anak-anak tidak memiliki daya kuasa untuk menyatakan kehendak dan pendapatnya secara bebas dalam hal mengambil keputusan menjalankan pernikahan dan cenderung tunduk patuh pada keputusan orang tuanya untuk segera menikah sehingga dengan terpaksa anak-anak tersebut menerima perjodohan yang dikehendaki oleh orangtuanya.

  • Faktor Penyebab Kawin Gantung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun