Mohon tunggu...
Moyang Raafi W
Moyang Raafi W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Raden Mas Said Surakarta yang sedang mengejar cita-cita .

Suka berpetualang!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Komparasi Hukum Islam KHI dan Legal Draft - KHI tentang Waris)"

12 Maret 2024   22:47 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:51 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rajagrafindo Persada

BOOK REVIEW "MODERNISASI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM KHI DAN LEGAL DRAFT-KHI TENTANG WARIS" KARYA MUHAMMAD ULIL ABSHOR, S.H.I., M.H.

IDENTITAS BUKU 

Judul Buku      : Modernisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Penulis             : Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H.

Penerbit           : PT. Rajagrafindo Persada : Depok, 2020

Cetakan           : Pertama, April 2020

Halaman          : 168 hlm

ISBN                  : 978-623-231-401-6

LATAR BELAKANG

            Dalam buku ini, penulis (Muhammad Ulil Abshor, S.H.I., M.H.) memberikan pandangan model modernisasi terhadap studi Hukum Keluarga Islam. Dengan pendekatan epistemology hukum, epistemology yang dimiliki KHI dan CLD -- KHI adalah berbeda dari aspek paradigm, ideology dan substansinya. KHI lebih bercorak ideologis dan menggunakan nalar teologis, sedangkan CLD -- KHI lebih menggunakan nalar hukum dengan memasukkan prinsip-prinsip yang tidak dipakai dalam KHI, seperti prinsip demokrasi, pluralism, HAM dan sebagainya. Meskipun demikian, baik KHI maupun CLD -- KHI tetap memiliki kesamaan semangat untuk modernisasi aspek hukum Islam yang dikodifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun