Melihat berita seorang penumpang pesawat Li*n Air bernama TY yang ternyata istri dari Kas*dit III Ditna*koba Polda K*lbar, AKBP Pras*tyono mengalami musibah berupa kehilangan perhiasan emas dan berlian senilai nyaris Rp 20 miliar membuat saya heran. Konon katanya istri pejabat polisi yang berinisial TY itu mendapati kunci pengaman tas kopernya telah rusak dan setelah dilakukan pengecekan ternyata barang dan sejumlah perhiasan miliknya yang tersimpan di dalam koper raib.
Diberitakan juga bahwa TY yang menumpang maskapai Li*n Air itu berangkat dari Bandara Supadio menuju Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 3 Januari 2014 pukul 16.00 Wib dan tiba Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 18.30 Wib sehingga TY melaporkannya kepada fihak yang berwajib. Menurut Kapolsek kawasan Bandara Supadio Pontianak, AKP Cucu Saifiyudin terkait laporan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap belasan pekerja kargo barang dari maskapai yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengamanan bandara. Termasuk melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan X Ray pada Sabtu, 4 Januari 2014.
Hasil sementara pemeriksaan dan penyelidikan polisi Jajaran P*lda K*lbar bersama Polresta Pontianak akhirnya membekuk Sup (21) alias P warga Dusun Mulyorejo Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya dan 2 orang rekannya yang sama – sama karyawan Pr*tita Titi*n Nusan*ara (PTN) selaku group handling dari maskapai penerbangan Li*n Airyang melakukan pencurian perhiasan di bagasi pesawat di kawasan Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu, 4 januari 2014. P dibekuk setelah proses pemeriksaan terhadap belasan pegawai PTN selaku group handling dari Li*n Air oleh Reserse Polda K*lbar, KP3U Bandara Supadio dan AVSEC Bandara Supadio Pontianak.
Belakangan, barang yang hilang sudah ditemukan kembali setelah dibuang di pekarangan orang di pinggir jalan dengan hanya dibungkus dengan jaket salah satu dari tiga tersangka, demikian pejabat yang berwenang menjelaskan.
Bagi saya, selain “gema” yang cukup fantastis dari siapa pemilik dan berapa nilai perhiasan itu, yang menarik dari berita ini adalah tentang keamanan bagasi selama sebelum dan saat terbang serta saat bagasi kembali kita ambil sesaat setelah penumpang mendarat. Di mana sudah seharusnya bagasi kita aman dalam perjalanan sampai kemudian dapat kita peroleh kembali setelah penerbangan selesai.
Syukurlah, selama saya terbang, saya cukup patuh kepada peraturan otoritas penerbangan yang menerapkan aturan – aturan tertentu yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan berikut barang bawaan penumpang. Masih jelas dalam ingatan saya ketika petugas penjualan tiket pesawat langganan mengatakan kepada saya bahwa beberapa benda tidak boleh dibawa masuk ke dalam pesawat dan hanya boleh dijadikan barang bawaan dalam bagasi. Diantaranya adalah benda berbau tajam, seperti ikan asin, terasi dan durian. Padahal kampung halaman saya itu dekat sekali dengan pantai barat Sumatera dan Samudera Hindia. Jadi jangankan ikan asin, ikan segar saja melimpah. Belum produk lain seperti terasi atau yang lazim disebut belacan. Apalagi belacan dari kampung halaman saya yang terbuat dari udang dengan kualitas yang bagus sekali dan kata tetangga – tetangga saya rasanya enak. Sayang sekali, saya sekeluarga tidak makan ikan asin dan terasi. Sementara tetangga sekitar rumah mayoritas suku Sunda sangat gemar ikan asin dan sambal yang dibubuhi terasi atau belacan. Jadi, mau – tidak mau sebagai oleh – oleh saya membawa hasil laut itu dengan cara yang sebaik – baiknya, yakni dibungkus rapat dan ditempatkan dalam kardus yang dilakban rapat. Sementara durian, jika hasil kebun sendiri masih saya upayakan untuk dibawa dengan kemasan yang rapat dan rapi dalam sebuah kardus, sekedar bukti untuk suami dan anak saya bahwa itu durian dari kebun sendiri, terutama jika aku pulang kampung sendirian untuk suatu keperluan. Selanjutnya adalah benda – benda tajam dan berbahaya seperti pisau, gunting, obeng, bor, keris, dll, masih boleh dibawa jika dikemas dengan rapi dan kuat serta disimpan di bagasi, bukan dibawa ke dalam pesawat. Keju dan daging juga termasuk yang dilarang oleh beberapa maskapai dikarena merupakan substansi biologis, kerap menimbulkan kerancuan dengan narkotika dan bahan peledak pada pemeriksaan X-Ray. Jadi, jika pun terpaksa dibawa ( terutama saat penerbangan international ), saat pemeriksaan X-Ray harus dibuka dan ditunjukkan kepada petugas pemeriksa kemudian harus dikemas kembali dengan sedemikian rupa agar rapat dan tidak berbau. Benda berbaterai. Nah, beberapa maskapai pernah meminta saya untuk melepas baterai barang elektronik yang saya bawa dan membungkusnya secara terpisah. Demikian juga benda kecil lainnya seperti senter, penghancur makanan bayi ( hand mixer ), kipas angin berbaterai, pisau cukur jenggot dan cambang suami saya, dll. Cairan dalam botol, ini sebenarnya bukan sesuatu yang mutlak, namun ada maskapai yang melarang total benda cair masuk ke kabin pesawat, ada juga yang memperbolehkannya dibawa di bagasi dengan volume tertentu. “Anak – anak” saya dari Eropa Timur banyak yang membawa 1 – 2 botol Metaxa ( minuman keras khas mereka ) di dalam bagasi dan selamat sampai Indonesia. Sedangkan menurut aturanICAO (International Civil Aviation Organization ) borang -borang yang tidak boleh dibawa terbangadalahcairan yang berbahayaseperti zat kimia yang berbahaya, terutama beberapa maskapai penerbangan internasional seperti Amerika Serikat dan Jepang membatasi penumpang untuk membawa cairan tidak lebih dari 100 ml saja. Hal ini dikarenakan pengamanan dan aturan yang ketat memang telah diberlakukan disana. Bahkan membawa minyak kayu putih, minyak wangi, obat batuk cair pun bisa-bisa disita ketika sedang security checking. Oleh karena itu, barang-barang tersebut jangan dibawa ke kabin pesawat, dan sebaiknya di simpan di bagasi serta melapisinya dengan plastic bening. Sekedar tips berdasarkan pengalaman kakak saya saat akan pulang ke Paris, dia membawa 1 jerigen madu asli ukuran 1 liter. Karena volume madu itu 1 liter, maka ketika ditempatkan dalam 1 jerigen, madu itu memenuhi rongga jerigen tanpa menyisakan ruang kosong di dalamnya. Begitu landing di Charles de Gaulle dan melakukan klaim bagasi, terdengar suara desisan dari dalam luggage-nya dan ketika luggage dibuka, terdengar letupan yang mengejutkan akibat fermentasi madu yang kemudian meluap tumpah.
ICAO juga melarang penumpang membawa ke dalam kabin pesawat beberapa benda tumpul yang berpotensi membahayakanseperti tongkat baseball, pemukul golf, dll. Hal ini dikhawatirkan dapat menciderai orang lain. Benda – benda yang menimbulkan nyala api dan ledakanseperti korek api, petasan, kembang api dll, karena berpotensi mengancam keselamatan para penumpang. Pengecualian di otoritas penerbangan di Kanada, korek boleh dibawa. Benda tajam dan runcingpun masuk ke dalam aturan ICAO untuk dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat. Walau benda – benda tajam itu berukuran kecil, benda-benda ini biasanya kerap menjadi benda sitaan petugas di bandara. Jadi sebaiknya ditempatkan di dalam bagasi saja. Benda-benda yang mengandung gasseperti gas kimia oksigen, aerosol, parfum tertentu, cat semprot dll karena dikhawatirkan memicu sebuah ledakan dan dapat menyebabkan kepanikan dan mengancam jiwa penumpang.Senjata api berbagai type,terutama milik penumpang sipil, membawa senjata api tanpa ijin sudah merupakan bentuk pelanggaran meskipun dalihnya adalah keselamatan. Termasuk para pemegang pistol kecil seperti Baretta M9A1 untuk pengamanan diri pun dikenai perlakuan khusus selama penerbangan. Sedangkan untuk penumpang non sipil, penerbangan mengatur sendiri penempatan dan pengiriman senjata api yang dimiliki penumpang non sipil. Saya, karena memiliki orang tua, mertua dan karib kerabat yang bertempat tinggal jauh dari tempat tinggal saya, pun karena beberapa keperluan membuat saya sering sekali menggunakan moda transportasi udara ini sebagai sarana saya bepergian. Jadi saya hafal benar bagaimana memperlakukan bagasi saya ketika melakukan security checking dan check in ketika akan “terbang”.
Sedapat mungkin saya akan melaporkan kepada petugas bahwa saya membawa benda – benda yang kemungkinan besar menjadi sumber masalah dalam penerbangan saya, walau tak jarang pula saya terbang seperti naik bus kota yakni hanya menggendong sebuah back pack sederhana sehingga saya tidak harus berurusan dengan peraturan bagasi selain peraturan untuk back pack saya saja. Namun kondisi “lengoh” alias “tidak membawa apa – apanya saya” dalam penerbangan pun pernah memicu pertanyaan petugas check in di bandara. Seperti ketika saya terbang dari Jakarta ke LCCT Kuala Lumpur, kemudian ke Clark Philipina dan hanya menyerahkan bill of loading dan surat – surat penting berkenaan dengan pengiriman barang saya ke Warsawa, kepada buyer saya yang kebetulan sedang jalan – jalan ke Philipina, kemudian saya harus kembali lagi ke Jakarta lewat Kuala Lumpur. Sedapat mungkin saya jelaskan kondisi saya yang “lengoh” itu kepada petugas dan untung petugas yang melayani saya mengerti dan tidak bertanya lebih lanjut kepada saya.
Yang paling repot adalah ketika 25 Agustus 2013 lalu saya harus pulang kampung bersama rombongan karib kerabat dari Lombok, Flores, Bali, Surabaya, Jogjakarta, Solo, Semarang, Cirebon, Jakarta dan saya sendiri dari Bandung yang kesemuanya berjumlah 23 orang dan berkumpul di Soekarno Hatta Airport. Saya dan kerabat saya itu menenteng luggage – luggage besar yang isinya hanya beberapa helai pakaian dan selebihnya oleh – oleh untuk kedua orang tua saya dan itu “benar – benar” merepotkan sekali. Untunglah selama penerbangan tidak ada masalah yang berarti. Mungkin karena penerbangan pagi, jadi lancar – lancar saja.
Selama terbang sempat lihat - lihat LINKED. Dan heboh menemukan liputan tentang kuliner khas kota kelahiran papah saya
Begitu penerbangan kembali ke Jawa dari Minangkabau International Airport menuju Soekarno – Hatta, sesuatu terjadi dengan luggage saya ketika saya melakukan pengambilan bagasi