Mohon tunggu...
Motivasi Mas tik
Motivasi Mas tik Mohon Tunggu... Dosen - pengajar di sekolah tinggi teknologi gempol

senang menulis dan membaca terutama yang berhubungan dengan motivasi dan agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Syarat Sertifikasi

4 Agustus 2024   17:00 Diperbarui: 4 Agustus 2024   17:06 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2024 di Indonesia, persyaratannya biasanya meliputi beberapa aspek utama. Berikut adalah gambaran umum persyaratan Serdos berdasarkan ketentuan sebelumnya, namun pastikan untuk selalu merujuk ke panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau lembaga terkait karena persyaratan dapat berubah setiap tahun:

  1. Status Kepegawaian:

Dosen tetap di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Dosen tetap di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) merujuk pada dosen yang memiliki status kepegawaian tetap di institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah supervisi atau pengawasan Kemenristekdikti. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai hal ini status kepegawaian tetap

Dosen tetap adalah dosen yang diangkat secara resmi oleh perguruan tinggi dan memiliki ikatan kerja yang permanen dengan institusi tersebut. Mereka tidak memiliki batas waktu dalam kontrak kerja mereka, berbeda dengan dosen kontrak atau dosen honorer yang biasanya bekerja berdasarkan perjanjian kontrak tertentu naungan Kemenristekdikti, sekarang sudah digabung kembali menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan pendidikan tinggi dan riset di Indonesia. Perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti meliputi universitas negeri, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang didirikan dan diatur oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian ini.

Pengangkatan dan Kepemilikan NIDN, Dosen tetap yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). NIDN adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada dosen tetap yang sudah diakui secara resmi oleh pemerintah. Proses pengangkatan sebagai dosen tetap dan mendapatkan NIDN biasanya melibatkan berbagai tahapan seleksi dan administrasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi serta disetujui oleh Kemenristekdikti Hak dan Kewajiban

Dosen tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan pemerintah dan kebijakan perguruan tinggi. Hak ini termasuk menerima gaji, tunjangan, serta kesempatan untuk pengembangan karir seperti penelitian, pelatihan, dan pendidikan lanjutan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  1. Masa Kerja:
    • Telah mengabdi sebagai dosen minimal selama dua tahun berturut-turut.
  2. Pendidikan Terakhir:
    • Minimal memiliki gelar Magister (S2) untuk dosen di program sarjana (S1) dan gelar Doktor (S3) untuk dosen di program pascasarjana (S2/S3).
  3. Kinerja:
    • Memenuhi standar kinerja yang ditentukan, yang biasanya meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Publikasi:
    • Memiliki publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi atau internasional.
  5. Pelatihan dan Sertifikat:
    • Telah mengikuti dan lulus pelatihan atau workshop yang relevan dengan pengajaran dan penelitian.
  6. Penilaian Rekam Jejak:
    • Memiliki rekam jejak akademik dan administratif yang baik, termasuk penilaian dari atasan langsung atau pimpinan perguruan tinggi.
  7. Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS):
    • Memiliki skor yang memenuhi standar minimal yang ditentukan oleh lembaga terkait.
  8. Dokumen Pendukung:
    • Menyertakan berbagai dokumen pendukung seperti SK pengangkatan, sertifikat pelatihan, publikasi ilmiah, dan lainnya.

Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi terbaru dan terperinci mengenai persyaratan Serdos 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun