Bangkai-bangkai ini, dapat menjadi museum kereta api yang di dalamnya dibuat kafe kereta api. Selain menjadi edukasi, bisa menimimalisasi maraknya prostitusi di dalam kereta bekas ini. Anak-anak yang belum pernah naik kereta, dapat belajar beretika dalam berkereta. Seperti pelatihan antri membeli tiket, etika turun dan naik dari kendaraan, pengetahuan tentang perkeretaapian, dll. Atau mungkin ada ide lain?
Sekarang saya sudah kembali lagi ke kampung halaman. Saya sangat rindu dengan keramahan Purwakarta. Ramah orangnya juga ramah ruang publiknya. Kota industri tak harus melupakan ruang publik, kan? Yuk, datang ke Purwakarta menengok geulis-nya ruang publiknya.
Â
Sumber :
ejournal.undip.ac.id/index.php/teknik/article/download/5633/4998
http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/upload/data_artikel/edisi4c.pdf
Lynch, K. 1960. The Image of City. MIT Press. Cambridge, MA.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan  Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan.