Mohon tunggu...
Liyaswandari
Liyaswandari Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Cinta Seni

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Menengok Geulis-nya Ruang Publik Purwakarta

30 September 2015   13:34 Diperbarui: 30 September 2015   18:12 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika saya ke Stasiun Purwakarta, pandangan saya tidak pernah terlepas dari kekaguman sama melihat bangka-bangkai kereta ini. Terkadang, saya bermimpi menjadi Toto Chan mempunyai sekolah dari bangkai kereta api tersebut pastilah sangat menyenangkan. Sayang seribu sayang, bangkai kereta api ini belum dimanfaatkan. Padahal, ini potensi yang sangat besar dengan beribu kretivitas dari masyarakat Purwakarta.

Bangkai-bangkai ini, dapat menjadi museum kereta api yang di dalamnya dibuat kafe kereta api. Selain menjadi edukasi, bisa menimimalisasi maraknya prostitusi di dalam kereta bekas ini. Anak-anak yang belum pernah naik kereta, dapat belajar beretika dalam berkereta. Seperti pelatihan antri membeli tiket, etika turun dan naik dari kendaraan, pengetahuan tentang perkeretaapian, dll. Atau mungkin ada ide lain?

Sekarang saya sudah kembali lagi ke kampung halaman. Saya sangat rindu dengan keramahan Purwakarta. Ramah orangnya juga ramah ruang publiknya. Kota industri tak harus melupakan ruang publik, kan? Yuk, datang ke Purwakarta menengok geulis-nya ruang publiknya.

 

Sumber :

ejournal.undip.ac.id/index.php/teknik/article/download/5633/4998

http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/upload/data_artikel/edisi4c.pdf

https://news.detik.com/berita/3029608/pelajar-di-purwakarta-yang-perokok-dan-pengisap-sisha-dibuatkan-kelas-khusus. Diakses 29 September 2015.

Lynch, K. 1960. The Image of City. MIT Press. Cambridge, MA.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan  Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun