Jawabannya: iya. “Pembebasan tanah” telah tiada sejak tahun 1993. Kala itu, PMDN Pembebasan Tanah dicabut lewat terbitnya Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam perkembangannya Keppres itu digantikan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 junto Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dua kebijakan ini tak lantas tersapih oleh UU Pengadaan Tanah. Proses pengadaan tanah sebelum kemunculan UU Pengadaan Tanah tetap didasarkan pada aturan yang ada sebelumnya: Perpres Pengadaan Tanah. Perkara itu bisa disimak pada Pasal 58 UU Pengadaan Tanah.
Koran tak selalu benar. Kebenaran koran adalah “kebenaran hari ini”. Serupa halnya dengan hukum. Apalagi hukum di negeri ini. Kebenaran ada di tangan pembesar, kesalahan ada di pundak para babu. Tak usah heran jika aturan sering diganti. Tiap pembesar butuh legasi supaya namanya tetap harum, salah satunya lewat jalan mengubah peraturan.
*Terima kasih kepada Almarhumah Ibu Hery Listyawati, pengajar Hukum Agraria UGM yang menjejalkan kebenaran tentang konsep “pengadaan tanah” dan “pembebasan tanah” kepada saya dan mahasiswa Hukum Agraria yang lain. Beliau meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter, tanggal 8 Mei silam, di Pakistan. Publik mengenal Ibu Lies sebagai istri almarhum Duta Besar Indonesia untuk Pakistan. Tapi saya mengenal Ibu Lies sebagai dosen Hukum Agraria yang keibuannya membekas selalu di hati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H