Mohon tunggu...
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING Mohon Tunggu... Lainnya - ENVIRONMENTALIST

MENULIS ARTIKEL TERKAIT SEJARAH SUATU WILAYAH/DESA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejarah Desa Halaban Besitang dan Taman Nasional Gunung Leuser I

30 Maret 2024   15:26 Diperbarui: 4 April 2024   12:10 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  sumber gambar koleksi pribadi SUKIRMAN HALABAN.

1.Taman Nasional Gunung Leuser

Pada tahu 1920-an pemerintah kolonial belanda memberikan ijin kepada ahli geologi belanda yang bernama F.C.Van Hecurn untuk meneliti dan mengeksplorasi sumber minyak dan mineral yang diperkirakan banyak di aceh.setelah melakukan penelitian tersebut van hecurn mendiskusikan hasil pertemuannya dan menawarkan kepada para wakil pemuka adat (Datuk dan Hulubalang) untuk mendesak pihak kolonial Belanda agar memberikan status Kawasan Konservasi (Wildlife Sanctuary).

Setelah berdiskusi dengan pemerintah kolonial belanda untuk perlindungan alam, pada bulan agustus 1928 sebuah proposal disampaikan kepada pemerintah kolonial belanda yang mengusulkan Suaka Alam di aceh barat seluas 928.000 hektar dan memberikan status perlindungan terhadap kawasan yang terbentang dari Singkil (hulu sungai simpang kiri) di bagian utara, sepanjang Bukit Barisan, kerah Lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh di bagian Utara.

Secara Yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam pengumuman Menteri Pertanian nomor:811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 maret 1980 tentang peresmian 5(lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu TN.Gunung Leuser, TN Ujung KUlon, TN Gede Pangrango, TN Baluran dan TN Komodo..

Peraturan pengelolaan di Taman Nasional Gunung Leuser adalah undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan keberagaman ekosistemnya, selanjutnya bagian ke tiga penguasaan hutan pasal 4 ayat 1 yang berbunyi :"semua hutan di dalam wilayah republik indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", dan pada pasal 2 ayat 2, menyatakan bahwa "penguasaan hutan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 member wewenang kepada pemerintah.

Penetapan kawasan pelestarian alam taman nasional gunung leuser denganluas 1.094.692 hektar yang secara administrasi terletak di provinsi aceh dan sumatera utara, sedangkan di provinsi Sumatera Utara terdelinisasi TNGL meliputi kabupaten Dairi, Karo dan Langkat, menjadi kawasan wisata berlangsung pada tanggal 19 November 1988 dengan luas lahan 51.600 hektar yang terbagi menjadi 4 kabupaten yaitu kabupaten karo, simalungun, deli serdang, dan langkat.

Taman Nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3.404 meter diatas permukaan laut yang meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hutan tropis dan dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya pariwisata dan rekreasi.

Taman Nasional Gunung Leuser mempunyai 3 fungsi, yaitu :

- Perlindungan sistem penyangga kehidupan

- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

- Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

Sebagai dasar legalitas dalam rangka proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan keputusan Menteri Kehutanan nomor :276/Kpts-II/1997 tentang penunjukan Taman Nasional Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektar yang terletak di provinsi aceh dan sumatera utara.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan :

Suaka Margasatwa Gunung Leuser seluas 416.500 hektar

Suaka Margasatwa Kluet seluas 20.000 hektar

Suaka Margasatwa Langkat Barat seluas 51.000 hektar

Suaka Margasatwa Langkat Selatan seluas 82.985 hektar

Suaka Margasatwa Sekundur seluas 60.600 hektar

Suaka Margasatwa Kappi seluas 142.800 hektar

Taman Wisata Gurah seluas 9.200 hektar

Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas 292.707 hektar

  sumber gambar koleksi pribadi SUKIRMAN HALABAN.
  sumber gambar koleksi pribadi SUKIRMAN HALABAN.

                                                                                 

Pada sisi lain, Taman Nasional ini juga mendapat perhatian karena maraknya kasus penebangan pohon ilegal di beberapa lokasi yang menyalahi reservasi lingkungan.sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi curam serta struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor, hal ini terbukti dengan adanya banjir bandang yang menghancurkan kawasan wisata bukit lawang dan banjir bandang yang baru-baru ini menghantam beberapa desa si kawasan Aceh Tamiang.dan untuk upaya perlindungan dan pengelolaan di Taman Nasional Gunung Leuser pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.P.7/Menlhk.Setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis taman nasional, maka institusi yang diamanahkan wewenang untuk pengelolaan dan penyelenggaraan konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistem kawasan TNGL adalah balai besar taman nasional gunung leuser (BBTNGL) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam PP nomor 68 Tahun 1999 pasal 57 juga disebutkan bahwa untuk membina fungsi daerah penyangga maka pemerintah perlu melaksanakan : 

1.peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam dan sekitarnya

2.peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3.rehabilitasi lahan

4.peningkatan produktivitas lahan

5.kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri menteri kehutanan nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam pasal 6 ayat 1 tentang penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati meliputi :

  • kerjasama penguatan kelembagaan
  • kerjasama perlindungan kawasan
  • kerjasama pengawetan flora dan fauna
  • kerjasama pemulihan ekosistem
  • kerjasama pengembangan wisata alam
  • kerjasama pemberdayaan masyarakat
  • kerjasama pemasangan/penanaman pipa instalasi air dan
  • kerjasama kemitraan konservasi

Taman nasional gunung leuser merupakan salah satu dari dua habitat yang tersisa untuk orang utan sumatera, mamalia lain yang bisa ditemukan di Taman Nasional Gunung Leuser ini termasuk gajah sumatera, harimau sumatera, badak sumatera, rusa sambar, beruang madu, sarudung, siamang, maonyet ekor panjang,beruk, kambing hutan, macan tutul, dan burung rangkong badak.

Flora langka yang tumbuh di taman nasional gunung leuser yaitu pohon payung raksasa (johanesteisjmania altifrons), liana dengan payung parasit bisa mencapai diameter 1,5 meter (rhizantes zippelnii) dan juga raflesia atjehensis juga anggrek sepatu (paphiopedilum liemiantum) dan kantong semar (napenthes sp).

sumber gambar koleksi pribadi PARJO TENGGULUN 
sumber gambar koleksi pribadi PARJO TENGGULUN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun