Mohon tunggu...
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING Mohon Tunggu... Lainnya - ENVIRONMENTALIST

MENULIS ARTIKEL TERKAIT SEJARAH SUATU WILAYAH/DESA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejarah Desa Halaban Besitang dan Taman Nasional Gunung Leuser I

30 Maret 2024   15:26 Diperbarui: 4 April 2024   12:10 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar koleksi pribadi

                                                                                 

Pada sisi lain, Taman Nasional ini juga mendapat perhatian karena maraknya kasus penebangan pohon ilegal di beberapa lokasi yang menyalahi reservasi lingkungan.sebagian besar kawasan TNGL memiliki topografi curam serta struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor, hal ini terbukti dengan adanya banjir bandang yang menghancurkan kawasan wisata bukit lawang dan banjir bandang yang baru-baru ini menghantam beberapa desa si kawasan Aceh Tamiang.dan untuk upaya perlindungan dan pengelolaan di Taman Nasional Gunung Leuser pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.P.7/Menlhk.Setjen/OTL.0/1/2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis taman nasional, maka institusi yang diamanahkan wewenang untuk pengelolaan dan penyelenggaraan konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistem kawasan TNGL adalah balai besar taman nasional gunung leuser (BBTNGL) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam PP nomor 68 Tahun 1999 pasal 57 juga disebutkan bahwa untuk membina fungsi daerah penyangga maka pemerintah perlu melaksanakan : 

1.peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumber daya alam dan sekitarnya

2.peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3.rehabilitasi lahan

4.peningkatan produktivitas lahan

5.kegiatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri menteri kehutanan nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam pasal 6 ayat 1 tentang penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati meliputi :

  • kerjasama penguatan kelembagaan
  • kerjasama perlindungan kawasan
  • kerjasama pengawetan flora dan fauna
  • kerjasama pemulihan ekosistem
  • kerjasama pengembangan wisata alam
  • kerjasama pemberdayaan masyarakat
  • kerjasama pemasangan/penanaman pipa instalasi air dan
  • kerjasama kemitraan konservasi

Taman nasional gunung leuser merupakan salah satu dari dua habitat yang tersisa untuk orang utan sumatera, mamalia lain yang bisa ditemukan di Taman Nasional Gunung Leuser ini termasuk gajah sumatera, harimau sumatera, badak sumatera, rusa sambar, beruang madu, sarudung, siamang, maonyet ekor panjang,beruk, kambing hutan, macan tutul, dan burung rangkong badak.

Flora langka yang tumbuh di taman nasional gunung leuser yaitu pohon payung raksasa (johanesteisjmania altifrons), liana dengan payung parasit bisa mencapai diameter 1,5 meter (rhizantes zippelnii) dan juga raflesia atjehensis juga anggrek sepatu (paphiopedilum liemiantum) dan kantong semar (napenthes sp).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun