Mohon tunggu...
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING
MUHAMMAD NASIR SEMBIRING Mohon Tunggu... Lainnya - ENVIRONMENTALIST

MENULIS ARTIKEL TERKAIT SEJARAH SUATU WILAYAH/DESA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejarah Desa Halaban Besitang dan Taman Nasional Gunung Leuser I

30 Maret 2024   15:26 Diperbarui: 4 April 2024   12:10 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Taman Nasional Gunung Leuser

Pada tahu 1920-an pemerintah kolonial belanda memberikan ijin kepada ahli geologi belanda yang bernama F.C.Van Hecurn untuk meneliti dan mengeksplorasi sumber minyak dan mineral yang diperkirakan banyak di aceh.setelah melakukan penelitian tersebut van hecurn mendiskusikan hasil pertemuannya dan menawarkan kepada para wakil pemuka adat (Datuk dan Hulubalang) untuk mendesak pihak kolonial Belanda agar memberikan status Kawasan Konservasi (Wildlife Sanctuary).

Setelah berdiskusi dengan pemerintah kolonial belanda untuk perlindungan alam, pada bulan agustus 1928 sebuah proposal disampaikan kepada pemerintah kolonial belanda yang mengusulkan Suaka Alam di aceh barat seluas 928.000 hektar dan memberikan status perlindungan terhadap kawasan yang terbentang dari Singkil (hulu sungai simpang kiri) di bagian utara, sepanjang Bukit Barisan, kerah Lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh di bagian Utara.

Secara Yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam pengumuman Menteri Pertanian nomor:811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 maret 1980 tentang peresmian 5(lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu TN.Gunung Leuser, TN Ujung KUlon, TN Gede Pangrango, TN Baluran dan TN Komodo..

Peraturan pengelolaan di Taman Nasional Gunung Leuser adalah undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan keberagaman ekosistemnya, selanjutnya bagian ke tiga penguasaan hutan pasal 4 ayat 1 yang berbunyi :"semua hutan di dalam wilayah republik indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", dan pada pasal 2 ayat 2, menyatakan bahwa "penguasaan hutan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 member wewenang kepada pemerintah.

Penetapan kawasan pelestarian alam taman nasional gunung leuser denganluas 1.094.692 hektar yang secara administrasi terletak di provinsi aceh dan sumatera utara, sedangkan di provinsi Sumatera Utara terdelinisasi TNGL meliputi kabupaten Dairi, Karo dan Langkat, menjadi kawasan wisata berlangsung pada tanggal 19 November 1988 dengan luas lahan 51.600 hektar yang terbagi menjadi 4 kabupaten yaitu kabupaten karo, simalungun, deli serdang, dan langkat.

Taman Nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3.404 meter diatas permukaan laut yang meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hutan tropis dan dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya pariwisata dan rekreasi.

Taman Nasional Gunung Leuser mempunyai 3 fungsi, yaitu :

- Perlindungan sistem penyangga kehidupan

- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun