b.Mempererat atau meningkatkan kerjasama.
2.Konflik
a.Mencegah konflik.
b.Menyelesaikan konflik.
Fungsi Diplomatik Secara Universal
Fungsi diplomasi adalah perwakilan atau mewakili pemerintah dan rakyat negaranya untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.
Fungsi diplomasi adalah memperkenalkan dan dan bertugas membangun citra positif negaranya dimata internasional dan mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya negaranya untuk bersaing di dunia internasional.
Fungsi diplomasi adalah sebagai negosiator.Dalam hal ini diplomat berarti harus mampu negosiasi dan dialog untuk memastikan kepentingan nasional negaranya tetap terlindungi dan negaranya mendapatkan faedah dari interaksi internasional.
Fungsi diplomat adalah melaporkan.Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negerinya (Indonesia),dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan diluar negeri.
Fungsi diplomasi adalah untuk melindungi.Diplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan negaranya, termasuk masyarakat negaranya diluar negeri terjaga dan terjamin.
Tugas Diplomat