Mohon tunggu...
montoong mlbb
montoong mlbb Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai Norma dalam UUD 1945

23 Oktober 2023   21:42 Diperbarui: 23 Oktober 2023   22:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman konstitusi dan supremasinya dapat dilakukan dengan menelusuri asal usul istilah tersebut secara historis dan maknanya. Selain itu, supremasi konstitusi juga dapat dipahami dari segi legalitas pembentukannya serta tujuan dan sifatnya. Pengertian sederhana konstitusi adalah suatu dokumen yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur suatu organisasi. Organisasi-organisasi tersebut sangat beragam dan kompleks strukturnya, mulai dari organisasi kemahasiswaan, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial hingga organisasi tingkat dunia.

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila  dalam Hukum

Oleh Humas Diterbitkan 27 Agustus 2022 Kategori:

Komentar Dibaca:

60.598 kali

Siluet ikan simbolis berwarna hitam bertopi salib putih lingkaran hijau pusat hitam

Nurul Hani PratiwiOleh:

Nurul Hani Pratiwi, S.H.*)

Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, dan landasan filsafat negara. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional dan sumber hukum itu didefinisikan sebagai sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Dengan demikian, keseluruhan hukum, termasuk di dalamnya peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi UU, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (presiden), peraturan daerah (perda), serta bentuk peraturan lainnya.

Apabila bangsa Indonesia menginginkan masyarakatnya menjadi masyarakat Pancasila, dalam arti masyarakat yang segala perbuatan dan hubungan antarmanusianya dijiwai oleh Pancasila, maka salah satu alat yang efektif untuk mewujudkannya adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang didasari oleh nilai-nilai

Penerapan Nilai-Nilai Konstitusi dalam UUD 1945

a. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama

pada tahun 1999, Perubahan Kedua Tahun 2000, Perubahan Ketiga Tahun

2001, dan Perubahan Keempat Tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu,

materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan

dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara

substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun

tetap dinamakan sebagai UUD 1945

b. Dalam Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan,

"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan

pasal-pasal". Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2002,

status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tidak

terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian dari

naskah UUD. Bahkan jika dibandingkan antara isi Penjelasan  dengan isi UUD

 Tahun 1945  setelah empat kali amandemen, terlihat sudah tidak bersesuaian lagi, karena pokok-pokok pikiran  dalam keempat rancangan amandemen

 itu sama sekali berbeda. . sesuai dengan apa yang terkandung dalam Tafsir

UUD. 1945 pada tahun

c. UUD 1945 seolah-olah dipandang remeh karena kenyataannya tidak seluruh ketentuan di dalamnya diterapkan secara utuh dan pasal

tidak dilaksanakan secara konsisten. Misalnya Pasal 28 D(1) bab Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah kata-kata kepastian hukum dan perlakuan yang sama di  hadapan hukum sesuai dengan realitas kehidupan bernegara?

Oleh karena itu, kalau UUD 1945 kita ingin diubah nilai-nilainya menjadi nilai-nilai normatif,

 harus sesuai dengan Das Sein dan Das Sollen dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara

Mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila

dalam bidang agama, pendidikan, sosial  budaya dan teknologi. Pemberlakuan Pancasila

 dalam bidang keagamaan merupakan

penerapan nilai-nilai Pancasila khususnya

sila pertama dalam kehidupan sehari-hari yang dilakukan oleh perseorangan,

masyarakat dan pemerintah. Implementasi nilai-nilai Pancasila

 dalam  bidang pendidikan salah satunya adalah perubahan yang dilakukan pada program

. Khususnya dari program

tahun 1975 menjadi program

tahun 2013. Implementasi pengobatan nilai-nilai Pancasila

 dalam bidang pendidikan

 tidak hanya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun