pasal-pasal". Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2002,
status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tidak
terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian dari
naskah UUD. Bahkan jika dibandingkan antara isi Penjelasan  dengan isi UUD
 Tahun 1945  setelah empat kali amandemen, terlihat sudah tidak bersesuaian lagi, karena pokok-pokok pikiran  dalam keempat rancangan amandemen
 itu sama sekali berbeda. . sesuai dengan apa yang terkandung dalam Tafsir
UUD. 1945 pada tahun
c. UUD 1945 seolah-olah dipandang remeh karena kenyataannya tidak seluruh ketentuan di dalamnya diterapkan secara utuh dan pasal
tidak dilaksanakan secara konsisten. Misalnya Pasal 28 D(1) bab Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah kata-kata kepastian hukum dan perlakuan yang sama di  hadapan hukum sesuai dengan realitas kehidupan bernegara?
Oleh karena itu, kalau UUD 1945 kita ingin diubah nilai-nilainya menjadi nilai-nilai normatif,
 harus sesuai dengan Das Sein dan Das Sollen dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara