Penerapan Nilai-Nilai Konstitusi dalam UUD 1945
a. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama
pada tahun 1999, Perubahan Kedua Tahun 2000, Perubahan Ketiga Tahun
2001, dan Perubahan Keempat Tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu,
materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan
dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara
substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun
tetap dinamakan sebagai UUD 1945
b. Dalam Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan,
"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan