Selain alasan di atas, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan hukum Islam, bangsa Indonesia juga mempunyai cita-cita lain yaitu Negara Pancasila, Partai-partai di Indonesia yang berdasarkan pada kebangsaan. Ada sebagian komunitas Muslim yang menganggap isu demokrasi, pemilu, dan partai politik adalah bagian dari peradaban Barat dan harus dihindari semua pihak. Oleh karena itu, sebagian umat Islam Indonesia beranggapan bahwa ikut serta dalam pemilu tidak wajib, bahkan ada pula yang berpendapat haram.
 Di sisi lain, ada juga kelompok yang menganggap demokrasi adalah sistem yang paling sesuai dengan ajaran Islam, sehingga tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan aspirasi Islam selain mengikutinya. Pemanfaatan dan pendayagunaan sebaik-baiknya sarana politik yang dimiliki umat Islam adalah wajib, sekecil apapun peluang yang ada (maa la yudraku kulluhu laa tatruk kulluh). Fasilitas ini sudah ada di hadapan kita dan dapat diamati secara menyeluruh serta tidak ada faktor penghambatnya. Kita juga bisa bersama-sama mengikuti kaidah fiqih, khususnya "maa la yatim piatu al-wajib illa bihi fa huwa wajib"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H