Mohon tunggu...
Monique Rijkers
Monique Rijkers Mohon Tunggu... profesional -

only by His grace, only for His glory| Founder Hadassah of Indonesia |Inisiator Tolerance Film Festival |Freelance Journalist |Ghostwriter |Traveler

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Makna Eskatologis Bendera Hitam

2 November 2018   15:30 Diperbarui: 2 November 2018   16:23 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan bendera hitam oleh sejumlah organisasi Islam termasuk yang militan seperti Hizbut Tharir dan yang sudah dikategorikan sebagai organisasi teroris seperti Al Qaeda dan ISIS bukan hal baru. Berdasarkan fakta sejarah, bendera hitam polos pernah digunakan pada masa Nabi Muhammad SAW untuk membedakan pasukannya dengan pasukan musuh. 

Namun bendera hitam bukan simbol perjuangan atau melambangkan gerakan Islam. Bendera hitam setelah masa Nabi Muhammad SAW digunakan oleh Abbasiyah yang dianggap sebagai penerus Islam karena merupakan keturunan  Nabi Muhammad SAW. 

Saat  Abbasiyah melawan Umayyah, yang dianggap bukan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW karena berasal dari suku Quraish, bendera hitam digunakan dalam perang perebutan kekuasaan tersebut. Abbasiyah yang berasal dari Khurasan, Persia (Iran) berhasil menang dan berkuasa di Baghdad pada tahun 750 Masehi sehingga semakin mengangkat citra bendera hitam.

Menurut peneliti Mustazah Bahari dan M. Haniff Hassan dari International Centre for Political Violence and Terrorism Research, Singapura bendera hitam tidak disebut dalam Al-Quran. 

Namun ada hadits yang menyatakan, "Pada suatu saat di akhir zaman akan datang pasukan dari Khurasan menuju Yerusalem yang mengibarkan bendera hitam. Itulah tanda kedatangan Imam Mahdi, Mesias menurut Islam." Pasukan berbendera hitam inilah yang akan memimpin Islam dalam kejayaan melawan musuh-musuh Islam.  Lokasi peperangan akbar itu di mana? Menurut hadist itu di Yerusalem, yang saat ini adalah ibukota Israel. 

Tak heran banyak sekali organisasi Islam menggunakan bendera hitam sebagai simbol perjuangan karena alasan eskatologi tersebut. Ngga heran juga banyak organisasi Islam yang berseberangan dengan Israel karena secara spiritual dianggap sebagai musuh.

Dalam sebuah forum media daring yang disediakan oleh Middle East Forum terdapat puluhan bendera hitam dari berbagai organisasi jihad di seluruh dunia, termasuk dari Indonesia (lihat gambar). Saking banyaknya bendera hitam yang disertai dengan tulisan Arab yang banyak tidak diketahui artinya oleh publik bukan pengguna bahasa Arab menyebabkan kesalahpahaman terhadap bendera hitam. 

Bisa disimpulkan, tidak semua bendera hitam adalah bendera ISIS dan tidak semua bendera bertuliskan huruf Arab adalah bendera tauhid. Beberapa organisasi yang menggunakan bendera hitam adalah: Al Qaeda dengan tulisan putih dan bulatan kuning, al-Shabab di Somalia, Boko Haram di Nigeria, Islamic Emirate of Chechnya dan Dagestan di negara pecahan Uni Soviet, Jabhat al-Nusra di Suriah serta al-Tawhid wal-Jihad di Irak. Bendera ISIS bertuliskan "Tidak ada Tuhan selain Allah. Muhammad adalah utusan Allah". 

Lingkaran putih dengan tulisan hitam bertuliskan "Muhammad adalah utusan Allah" menjadi ciri khas ISIS. Secara makna, warna hitam atau al-raya adalah untuk perang, warna putih atau al-liwa adalah untuk damai.

Tidak ada rujukan yang menetapkan bendera hitam sebagai simbol perjuangan Islam, demikian pula dengan bendera bertuliskan kalimat tauhid. Nilai bendera hitam dan bendera tauhid sama derajat kesakralannya (jika mau disebut "sakral") dengan bendera negara-negara yang menggunakan simbol relijius seperti salib atau bulan dan bintang. 

Menurut sebuah artikel yang dipublikasikan oleh Pew Research terdapat 64 negara yang menggunakan simbol relijius pada bendera nasional, 30 negara lebih menggunakan simbol Kristen, 21 negara menggunakan simbol Islam.  Bendera Indonesia tidak mempunyai simbol relijius tetapi berdasarkan UU Nomor 24/2009 pelaku pembakar bendera Indonesia bisa dihukum penjara lima tahun. 

Meski terdapat simbol relijius, bukan berarti selalu ada penghormatan terhadap bendera. Berulang-ulang dalam aksi demonstrasi anti-Israel di Indonesia, misalnya bendera Israel dengan simbol Bintang Daud diinjak atau dibakar, padahal Daud adalah nabi yang diakui dalam tiga agama yakni Yahudi, Kristen dan Islam.

Walaupun bendera bisa dianggap sesuatu yang sakral namun pembakar bendera negara lain atau pelaku pelecehan terhadap bendera, termasuk pembakar bendera HTI menurut saya tidak perlu dihukum. 

Yang menarik justru ketika ada kasus pengibar bendera yang berujung hukuman. Misalnya ketika tentara Australia di Afghanistan mengibarkan bendera Nazi. Tentara itu dikenai hukuman disiplin meski tidak disebutkan bentuk sanksi yang diberikan.

Namun saya setuju bahwa bendera adalah sebuah benda penting yang melambangkan kedaulatan, kekuasaan dan kehormatan bangsa. Karena itu sangat wajar jika pemuda-pemudi Indonesia tidak menerima ketika melihat sebuah bendera Belanda berwarna merah-putih-biru berkibar di depan Hotel Yamato di Surabaya pada September 1945. 

Kibaran bendera itu melecehkan nasionalisme bangsa Indonesia yang baru sebulan lahir sehingga berujung pada konflik antara Indonesia dan tentara Inggris yang berakhir pada 10 November 1945 dan kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Karena itu tentu sangat wajar jika kehadiran bendera hitam di masa damai bisa dimaknai keliru, apalagi jika bendera hitam itu selalu diusung dan dikibarkan dalam berbagai aksi mendukung khilafah. 

Terlebih lagi jika bendera hitam itu diasosiasikan dengan organisasi semacam HTI yang sudah dilarang di Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia yang menerima Pancasila sebagai dasar negara dan tidak menghendaki Indonesia sebagai negara salah satu agama saja, mimpi kehadiran khilafah di Indonesia tentu menimbulkan resistensi dan menimbulkan penolakan, termasuk terhadap simbol-simbol yang berkaitan. 

Dalam hal ini jika Anda mengibarkan bendera hitam milik organisasi teroris, organisasi yang dilarang pemerintah yang sah di rumah Anda, di kantor Anda atau di tempat umum sama saja sudah melecehkan kedaulatan negara di mana Anda berada.

Tindakan terang-terangan mengibarkan bendera organisasi terlarang atau organisasi teroris bisa dinilai sebagai bentuk provokasi yang dapat diseret di muka hukum. Contoh terbaik yang bisa diberikan adalah nasib tahanan politik dari Maluku saat mengibarkan Bendera Republik Maluku Selatan yang diganjar hukuman 8 dan 9 tahun penjara karena dianggap makar. 

Sementara untuk aktivis Papua, menggunakan simbol ciri bendera Papua Merdeka bisa berakhir dengan penangkapan oleh polisi, Berdasarkan data Komite Nasional Papua Barat yang dikutip oleh situs KBR,id selama periode 2014-2015 di bawah Presiden Joko Widodo ditangkap lebih dari 1000 orang terkait isu Papua. Tahun 2016 lebih dari 480 orang aktivis Papua ditangkap. Sedangkan untuk untuk pengibar bendera HTI di Garut yang berbuntut insiden pembakaran bendera oleh Banser, pengibar bendera terancam hukuman tahanan selama 3 pekan saja. 

Karena itu saya pesimis jika pengibar bendera HTI di Kantor DPRD Poso dan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur akan dihukum berat. 

Diskriminasi karena pengibaran bendera pun masih terjadi di Indonesia sebab tidak ada hukuman tegas dan berat bagi pengibar bendera organisasi terlarang, termasuk bendera HTI dan ISIS (Monique Rijkers)

#opini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun