Mohon tunggu...
Monique Rijkers
Monique Rijkers Mohon Tunggu... profesional -

only by His grace, only for His glory| Founder Hadassah of Indonesia |Inisiator Tolerance Film Festival |Freelance Journalist |Ghostwriter |Traveler

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Di Manakah Piringan Hitam "Indonesia Raja" yang Direkam di Australia?

28 Oktober 2015   14:16 Diperbarui: 28 Oktober 2015   15:02 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

          Pada momen Sumpah Pemuda 87 tahun yang lalu, seorang pemuda menggesek biolanya dan terdengarlah "Indonees, Indonees" di seluruh gedung. Dialah WR Supratman. Lagu yang kemudian menjadi lagu kebangsaan kita itu, dalam perjalanan sejarah ternyata mengalami perubahan lirik. Dari notasi balok (not balok) dan lirik lagu "Indonesia Raya" yang tersimpan di Arsip Nasional Indonesia, pada bagian refrain kata-kata "Indones..Indones moelia moelia" dicoret dan diubah dengan tulisan tangan menjadi "Indonesia Raya merdeka..merdeka". Namun tak jelas siapa yang menulis tulisan tersebut (lihat foto di atas). Judul lagu "Indonesia Raya" masih menggunakan ejaan lama "Indonesia Raja". Pada lembaran salinan not balok "Indonesia Raya" itu, pada pojok bawah sebelah kiri tertulis perusahaan yang terletak di Melbourne, Australia. 

Keterangan Foto: Perubahan dalam kata-kata itu disebutkan dalam sebuah surat dari Melbourne, Australia. 

         Central Komite Indonesia Merdeka atau Cenkim yang berada di Brisbane, Australia beberapa kali berkomunikasi dengan pihak yang diduga berurusan soal perekaman lagu "Indonesia Raya". Dimulai pada 27 Agustus 1946, terdapat kabar kepada M. Bondan, Komite Indonesia Merdeka perihal kebutuhan plat gramafon. Surat ini disertai lirik lagu "Indonesia Raya" tiga stanza. 

       Sebuah surat pada 6 September 1946 menyebutkan "records oentoek Indonesia Raja sedang diichtiarkan moesiknja. Barangkali minggu ini bisa berhasil." Pada surat tanggal 25 september 1946, Komite Indonesia Merdeka Melbourne mengirim surat kepada Komite Indonesia Merdeka di Brisbane mengenai harga rekaman sebesar 30 shilling untuk satu rekaman. Pada surat tanggal 27 september 1946, Kementerian Penerangan disebut sebagai pihak yang membutuhkan rekaman lagu "Indonesia Raya" ini.

       Baru pada April 1947 piringan hitam gramafon itu datang dari Australia. Presiden Soekarno pun menganggap serius lagu kebangsaan ini sehingga Soekarno menetapkan sebuah Penetapan Presiden Nomor 28 tahun 1948 yang memutuskan pembentukan panitia yang kemudian menetapkan judul "Indonesia Raya" menggantikan ""Indonees, Indonees". Panitia yang terdiri dari 19 orang itu bertugas untuk mengatur cara menyanyikan "Indonesia Raya", bendera dan lambang negara. Soekarno mengangkat Ki Hadjar Dewantoro sebagai Ketua Panitia Penetapan Presiden dan Mohamad Yamin sebagai Sekretaris Umum.  Namun kerja panitia tersebut kandas akibat pertempuran melawan Belanda.  Baru pada tahun 1952, sepucuk surat dari Panitia Penyelenggara Peringatan Tri Windu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikirimkan untuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Indonesia. Dalam surat tersebut, panitia yang ditugaskan untuk mengatur tatacara menyanyikan lagu "Indonesia Raya", teks dan melodi yang diresmikan agar segera kembali bekerja. 

Keterangan Foto: Irama Limited mengajukan izin merekam "Indonesia Raya" dalam piringan hitam.

          Sekitar tahun '50-an "Indonesia Raya" belum dapat diperdengarkan secara luas untuk masyarakat umum. Kala itu yang tertarik merekam lagu "Indonesia Raya" adalah The Indonesian Music Company Irama Limited, sebuah perusahaan pembuat piringan hitam lagu-lagu Indonesia yang terletak di Jalan Tjikini 78, Djakarta. Surat permohonan izin Irama Limited pada 25 Oktober 1952 mendapat tanggapan dari Direktur Kabinet Presiden pada 28 Oktober 1952 (foto di bawah ini) yang menyatakan hak merekam lagu "Indonesia Raya" telah dipegang oleh Yo Kim Tjan, yang beralamat di Toko Populair, Paser Baroe, Djakarta. Bagaimana Yo Kim Tjan memiliki hak merekam lagu "Indonesia Raya" masih belum jelas.

 

The Indonesian Music Company Irama Limited lalu beralih dengan menyodorkan ide untuk merekam lagu Indonesia Raya versi Jozef Cleber untuk diedarkan bagi publik. Namun hak cipta dimiliki oleh Radio Republik Indonesia karena Jozef Cleber bekerja sebagai pemimpin orkes yang sering mengudara di RRI.  Peranan Jozef Cleber adalah sebagai komposer yang mengubah lagu "Indonesia Raya" hingga menjadi seperti versi yang kita kenal sekarang ini. Jozef Cleber melibatkan 140 musisi saat merekam aransemen Indonesia Raya di Studio RRI Jakarta pada awal tahun 1951. Presiden Soekarno menyukai hasil gubahan Cleber yang berirama maestoso con bravura atau megah dan berani. Kemungkinan besar versi yang tersebar sekarang adalah versi rekaman Jozef Cleber yang direkam oleh RRI dan Irama Limited. Versi WR Supratman disebut-sebut direkam pada tahun 1927, sebelum diperdengarkan pada Kongres Pemuda Kedua yang melahirkan "Sumpah Pemuda".

Pemerintah Indonesia resmi mengatur lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1958, tiga puluh tahun setelah lagu ini diperkenalkan pertama kali. Kini piringan hitam rekaman "Indonesia Raya" versi Jozef Cleber masih tersimpan di Studio Rekaman Lokananta di Solo, Jawa Tengah. Piringan hitam yang tersisa menjadi bukti perjalanan panjang lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Yang pasti, piringan hitam generasi awal yang berasal dari Australia bisa jadi belum terlacak hingga saat ini (jika ada yang memilikinya mungkin bisa mengunggahnya agar bisa didengar bersama). Namun bagi Anda yang ingin mendengar lagu "Indonesia Raya" yang disebut-sebut rekaman asli WR Supratman, Anda bisa mendengar di link di bawah ini. Selamat Hari Sumpah Pemuda. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun