Â
     Pada momen Sumpah Pemuda 87 tahun yang lalu, seorang pemuda menggesek biolanya dan terdengarlah "Indonees, Indonees" di seluruh gedung. Dialah WR Supratman. Lagu yang kemudian menjadi lagu kebangsaan kita itu, dalam perjalanan sejarah ternyata mengalami perubahan lirik. Dari notasi balok (not balok) dan lirik lagu "Indonesia Raya" yang tersimpan di Arsip Nasional Indonesia, pada bagian refrain kata-kata "Indones..Indones moelia moelia" dicoret dan diubah dengan tulisan tangan menjadi "Indonesia Raya merdeka..merdeka". Namun tak jelas siapa yang menulis tulisan tersebut (lihat foto di atas). Judul lagu "Indonesia Raya" masih menggunakan ejaan lama "Indonesia Raja". Pada lembaran salinan not balok "Indonesia Raya" itu, pada pojok bawah sebelah kiri tertulis perusahaan yang terletak di Melbourne, Australia.Â
     Central Komite Indonesia Merdeka atau Cenkim yang berada di Brisbane, Australia beberapa kali berkomunikasi dengan pihak yang diduga berurusan soal perekaman lagu "Indonesia Raya". Dimulai pada 27 Agustus 1946, terdapat kabar kepada M. Bondan, Komite Indonesia Merdeka perihal kebutuhan plat gramafon. Surat ini disertai lirik lagu "Indonesia Raya" tiga stanza.Â
    Sebuah surat pada 6 September 1946 menyebutkan "records oentoek Indonesia Raja sedang diichtiarkan moesiknja. Barangkali minggu ini bisa berhasil." Pada surat tanggal 25 september 1946, Komite Indonesia Merdeka Melbourne mengirim surat kepada Komite Indonesia Merdeka di Brisbane mengenai harga rekaman sebesar 30 shilling untuk satu rekaman. Pada surat tanggal 27 september 1946, Kementerian Penerangan disebut sebagai pihak yang membutuhkan rekaman lagu "Indonesia Raya" ini.
    Baru pada April 1947 piringan hitam gramafon itu datang dari Australia. Presiden Soekarno pun menganggap serius lagu kebangsaan ini sehingga Soekarno menetapkan sebuah Penetapan Presiden Nomor 28 tahun 1948 yang memutuskan pembentukan panitia yang kemudian menetapkan judul "Indonesia Raya" menggantikan ""Indonees, Indonees". Panitia yang terdiri dari 19 orang itu bertugas untuk mengatur cara menyanyikan "Indonesia Raya", bendera dan lambang negara. Soekarno mengangkat Ki Hadjar Dewantoro sebagai Ketua Panitia Penetapan Presiden dan Mohamad Yamin sebagai Sekretaris Umum.  Namun kerja panitia tersebut kandas akibat pertempuran melawan Belanda.  Baru pada tahun 1952, sepucuk surat dari Panitia Penyelenggara Peringatan Tri Windu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikirimkan untuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Indonesia. Dalam surat tersebut, panitia yang ditugaskan untuk mengatur tatacara menyanyikan lagu "Indonesia Raya", teks dan melodi yang diresmikan agar segera kembali bekerja.Â
     Sekitar tahun '50-an "Indonesia Raya" belum dapat diperdengarkan secara luas untuk masyarakat umum. Kala itu yang tertarik merekam lagu "Indonesia Raya" adalah The Indonesian Music Company Irama Limited, sebuah perusahaan pembuat piringan hitam lagu-lagu Indonesia yang terletak di Jalan Tjikini 78, Djakarta. Surat permohonan izin Irama Limited pada 25 Oktober 1952 mendapat tanggapan dari Direktur Kabinet Presiden pada 28 Oktober 1952 (foto di bawah ini) yang menyatakan hak merekam lagu "Indonesia Raya" telah dipegang oleh Yo Kim Tjan, yang beralamat di Toko Populair, Paser Baroe, Djakarta. Bagaimana Yo Kim Tjan memiliki hak merekam lagu "Indonesia Raya" masih belum jelas.
Â