Sikap yang masih represif dari negara dalam peristiwa '65." Nurkhoiron mengingatkan komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan saat berpidato dalam rangka peringatan Hari HAM 2014 dan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 2015 bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus '65. Terkait kasus Lentera, Nurkhoiron menyarankan kepada UKSW untuk menggugat pemberangusan kebebasan akademik yang menimpa UKSW. "Bila perlu, UKSW melibatkan Forum Rektor."Â
Bisa saja orang sial, sangat mungkin dikriminalisasikan, hal ini melanggar kebebasan berekspresi." Lexy mengaku masih ada proyek-proyek film terkait '65. "Ini sejarah, saya pikir harus direkam, disimpan dan dapat diakses supaya anak-cucu kita bisa mengerti sejarah. Bangsa Indonesia ini masih proses menjadi nation. Saya akan merekam demi meng-capture peristiwa, proses bangsa Indonesia menjadi bangsa yang matang."
Lexy Rambadeta tentu layak khawatir. Bayangkan jika hasil kerja kerasnya mendokumentasikan kesaksian korban, pelaku, saksi mata yang terakit '65 dan kepingan-kepingan proses berbangsa seperti yang dia lakukan ketika merekam Lentera di Komnasham harus berakhir dengan pelarangan pendistribusian, penyiaran atau bahkan penyitaan. Apa yang terjadi pada Lentera dapat terjadi pada karya Lexy di masa datang jika tekanan demi tekanan dibiarkan mengakhiri setiap diskusi, pembatasan berekspresi dan pemberangusan karya jurnalistik terkait '65. Saya pikir sudah saatnya masyarakat sipil berkonsolidasi untuk mendesak Presiden Jokowi menepati janjinya menuntaskan kasus "65.[]
    Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H