Mohon tunggu...
Monique Rijkers
Monique Rijkers Mohon Tunggu... profesional -

only by His grace, only for His glory| Founder Hadassah of Indonesia |Inisiator Tolerance Film Festival |Freelance Journalist |Ghostwriter |Traveler

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Meredupnya Lentera Kebebasan Berekspresi

26 Oktober 2015   01:39 Diperbarui: 26 Oktober 2015   01:47 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sikap yang masih represif dari negara dalam peristiwa '65." Nurkhoiron mengingatkan komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan saat berpidato dalam rangka peringatan Hari HAM 2014 dan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 2015 bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus '65. Terkait kasus Lentera, Nurkhoiron menyarankan kepada UKSW untuk menggugat pemberangusan kebebasan akademik yang menimpa UKSW. "Bila perlu, UKSW melibatkan Forum Rektor." 

Saat AJI Indonesia dan Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadukan penarikan Lentera ke Komnasham, saya melihat Lexy Rambadeta, video jurnalis film dokumenter dan sutradara film dokumenter "Mass Grave" sedang merekam jalannya proses pengaduan. Saya bertanya kepada Lexy, "Sebagai seorang pekerja kreatif, apakah Anda khawatir terhadap apa yang terjadi pada Lentera?" Lexy menjawab, "Saya sangat khawatir di Indonesia terjadi hal-hal yang tidak baik terhadap jurnalis, orang-orang seni atau orang yang mengungkap ekspresi.

Bisa saja orang sial, sangat mungkin dikriminalisasikan, hal ini melanggar kebebasan berekspresi." Lexy mengaku masih ada proyek-proyek film terkait '65. "Ini sejarah, saya pikir harus direkam, disimpan dan dapat diakses supaya anak-cucu kita bisa mengerti sejarah. Bangsa Indonesia ini masih proses menjadi nation. Saya akan merekam demi meng-capture peristiwa, proses bangsa Indonesia menjadi bangsa yang matang."

Lexy Rambadeta tentu layak khawatir. Bayangkan jika hasil kerja kerasnya mendokumentasikan kesaksian korban, pelaku, saksi mata yang terakit '65 dan kepingan-kepingan proses berbangsa seperti yang dia lakukan ketika merekam Lentera di Komnasham harus berakhir dengan pelarangan pendistribusian, penyiaran atau bahkan penyitaan. Apa yang terjadi pada Lentera dapat terjadi pada karya Lexy di masa datang jika tekanan demi tekanan dibiarkan mengakhiri setiap diskusi, pembatasan berekspresi dan pemberangusan karya jurnalistik terkait '65. Saya pikir sudah saatnya masyarakat sipil berkonsolidasi untuk mendesak Presiden Jokowi menepati janjinya menuntaskan kasus "65.[]

         

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun