Mohon tunggu...
Monika Sebentinabr
Monika Sebentinabr Mohon Tunggu... Administrasi - Love your self

Saya sangat suka menulis puisi, cerita , membaca serta menyanyi. Impian saya menjadi penulis terkenal.

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK Tidak Memproses Laporan Masyarakat Terkait Penagihan Debcollector Legal

30 November 2022   13:14 Diperbarui: 30 November 2022   13:30 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat Siang dan Salam Sejahtera

Saya mendapat banyak sekali berita-berita terkait dengan penagihan-penagihan debcollector yang tidak sesuai aturan OJK. Di laman ini saya ingin sekali membahas mengenai peraturan-peraturan OJK yang belum diterapkan secara baik dan benar di lapangan oleh debcollector. 

Ada beberapa pengalam yang dibagikan oleh rekanan-rekanan saya mengenai buruknya perlakukan debcollector terhadap nasabah yang gagal bayar tidak sesuai jatuh tempo. 

Baik itu gagal bayar karena tidak adanya dana, tidak lagi bekerja dan sebagainya .  Baru-baru ini kita secara jelas melihat berita tentang mahasiswa IPB yang terjerat pinjol akibat termakan rayuan untuk membuka usaha secara daring . 

Tapi naasnya mereka tertipu oleh pelaku setelah melakukan pinjaman online yang diperkirakan Rp.2.1 Miliar dari 311 korban . Akibatnya mahasiswa IPB ini tidak mampu lagi membayar dan berakhir dikejar-kejar Debcollector pinjol.

Ini hanya salah satu dari sekian banyaknya kasus pinjaman online. Ada pula berita sebelumnya mengenai seorang pria yang berasal dari surabaya mengakhiri hidupnya akibat terjerat pinjaman online. 

Jika ditelaah lagi secara mendalam, apakah yang menyebabkan masyarakat umum berujung gagal bayar ? Setelah terjadinya gagal bayar pertanyaan lain adalah mengapa masyarakat harus berakhir dengan bunuh diri karena tidak mampu lagi membayar ? .

Hal pertama yang bisa kita dapatkan dari permasalahan tersebut adalah :

1. Beberapa aplikasi pinjaman online legal tenggat waktu jatuh tempo tergolong singkat

2. Beberapa aplikasi pinjaman online legal menerapkan bunga yang cukup tinggi 

3. Debcollector yang menagih tidak sesuai ketentuan OJK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun