Mohon tunggu...
Monic Patricia
Monic Patricia Mohon Tunggu... Mahasiswa - instansi

saya merupakan mahasiswa semester 1 jurusan Ilmu Komunikasi di universitas sultan ageng tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat dalam Sorotan Hukum

15 Desember 2023   22:36 Diperbarui: 16 Desember 2023   06:15 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi seperti bayangan gelap yang terus mengintai di balik pintu kebijakan dan keputusan, telah menjadi sebentuk kanker sosial yang merusak pondasi kemajuan dan keadilan dalam masyarakat. Tidak seperti ancaman lainnya, korupsi menyelinap dalam setiap lapisan kehidupan, menyamar dalam berbagai bentuk, dari suap yang tersembunyi hingga praktek nepotisme yang terang-terangan.

Dalam ranah politik dan hukum Indonesia, korupsi bukanlah sekadar sebatas kejahatan, melainkan juga sebuah kanker yang menggerogoti fondasi moral dan pembangunan negara. Di tengah gelombang perubahan dan aspirasi reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul sebagai garda terdepan dalam upaya memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan pemerintahan yang seharusnya bersih. Namun seiring berjalannya waktu, narasi seputar korupsi dan peran KPK menjadi semakin kompleks dan kontroversial.

Baru-baru ini terdapat kasus korupsi yang melibatkan Mentri Pertanian yakni Syahrul Yasin Limpo dan ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri, yang dipilih untuk memimpin KPK pada periode 2019-2023, mendapati dirinya terjerat dalam kasus yang meruntuhkan integritas lembaga anti-korupsi itu sendiri. Sebagai sosok yang memiliki latar belakang mantan kepolisian, perannya sebagai pemimpin KPK seharusnya memberikan harapan baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun kini, bukan kisah keberhasilan melawan korupsi yang mencuat, melainkan berita mengejutkan bahwa Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Kejadian ini mengundang sorotan tajam masyarakat yang terbiasa melihat KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi, dalam kasus ini malah muncul keterlibatan ketua KPK sendiri yang diduga terlibat dalam upaya pemerasan terhadap Menteri Pertanian tersebut. Mari kita telusuri lebih lanjut...

Pada tanggal 22 November 2023, Polda Metro Jaya dengan bukti yang sudah cukup kuat secara resmi menetapkan status tersangka kepada ketua KPK yaitu Firli Bahuri dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau suap terhadap Menteri Pertanian yaitu Syahrul Yasin Limpo. Akibat dari kasus ini, Firli terjerat hukuman penjara maksimal seumur hidup dan jabatan sebagai ketua KPK diturunkan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yaitu dokumen pertukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar, Pakaian dan sepatu yang digunakan saat pertemuan, LHKPN atas nama Firli periode 2019 hingga 2022 ikut turut disita, serta menyita telepon para saksi, akun e-mail, flash disk, dan dua unit mobil.

Kronologi kasus ini dimulai pada tanggal 16 Juni 2023, Indonesia kembali dihebohkan dengan KPK yang memanggil Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul Y.L yang kala itu menjabat di Kementerian Pertanian, menjadi sorotan publik setelah KPK mengarahkan fokus penyelidikan terhadapnya. Pada tanggal 28 September 2023, KPK melangkah lebih jauh dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, mencari bukti terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi. Pada tanggal 4 Oktober 2023, meskipun KPK telah menetapkan status tersangka untuk Syahrul, pengumuman resmi masih tertunda. Keadaan semakin rumit karena, pada saat penetapan status tersangka secara resmi dilakukan, Syahrul Y.L berada di luar negeri. Namun, ia kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut untuk menghadapi proses hukum yang sedang menunggunya. Sehari setelahnya, Syahrul menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, di mana Polda tengah menyelidiki dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Syahrul Y.L bersama tersangka Firli Bahuri.

Perkembangan yang menggemparkan masyarakat terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023, di mana Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Foto pertemuan antara Syahrul dan Firli yang tersebar di internet menjadi bukti terkait dugaan pemerasan sehingga memperkuat keyakinan terhadap tersangka.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan Syahrul Y.L yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemerasan jabatan. Pada tanggal 24 Oktober 2023, Firli Bahuri Menghadapi pemeriksaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri membantah adanya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Y.L. Pada tanggal 26 Oktober 2023, rumah Firli menjadi sasaran selanjutnya penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. Pada tanggal 16 November 2023, Firli Bahuri kembali diperiksa. Meskipun Firli Bahuri selalu menghindari pemeriksaannya di Polda Metro, Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memeriksanya pada tanggal 13 November 2023. Namun, Firli memenuhi panggilan dari KPK pada tanggal 22 November 2023 dan pada hari yang sama Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa Firli telah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Korupsi telah menjadi ancaman yang merajalela di Indonesia, merusak pondasi kemajuan dan keadilan dalam masyarakat. Kasus seperti ini tidak mencerminkan sebagaimana peran ketua KPK yang seharusnya menjadi garda terdepan anti korupsi justru ketua KPK malah ikut terlibat dalam kasus korupsi. Filri juga merupakan ketua KPK yang pertama kali melakukan korupsi sangat disayangkan....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun