Mohon tunggu...
Monica Sulistiyohadi
Monica Sulistiyohadi Mohon Tunggu... -

..Sedang kuliah S2 FKM UI..

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pasien Ditolak Klinik/Rumah Sakit, Boleh atau Tidak?

16 Juni 2015   06:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:01 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi terhadap Rumah Sakit :

UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 190 menyatakan bahwa :

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalalm hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ini masalah kompleks yang pada banyak situasi dan kondisi tidak memiliki celah keluarnya. Salah satu solusi yang bisa adalah bahwas etiap orang terlindungi dalam suatu program jaminan kesehatan, baik dar pemerintah maupun swasta. Fenomena ini menunjukkan lemahnya implementasi dari aturan yang ada. Untuk itu perlu upaya keras dari pemerintah sebagai regulator untuk berani menindaklanjuti pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu perlu upaya yang komprehensif untuk merapikan sistem sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari pelaksanaan aturan-aturan tersebut.(Dari berbagai sumber)

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun